Polres Rohul Tangkap Truk Angkut 5 Ton Pupuk Subsidi Asal Sumut
datanews.id - Jumat, 18 Agustus 2023 01:20 WIB
Kasat Reskrim menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 ayat 1 huruf bUndang-Undang RI nomor 7 tahun 1995 tentang pengasutan, penuntutan, dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman maksimal dua tahun. Namun demikian, pelaku wajib lapor ke Polres Rohul," tutupnya.
Source: Riauterkini.com
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Kukerta UNRI Sosialisasi Pupuk Organik Olahan Limbah Sampah Rumah Tangga
Mahasiswa Kukerta UNRI Desa Teluk Piyai Adakan Sosialisasi Pembuatan POC Air Cucian Beras dan Pestisida Nabati Daun Sirsak
Heboh! Anggaran Subsidi Angkutan Barang Perintis di Natuna Habis, BPTD Riau: Damri Memang Klaim ke Kami
Sembunyi di Semak-semak, Pencuri Sapi di Rohul Ditangkap, 2 Lainnya Kabur
Komentar