Polres Rohul Tangkap Truk Angkut 5 Ton Pupuk Subsidi Asal Sumut

datanews.id - Jumat, 18 Agustus 2023 01:20 WIB
Polres Rohul Tangkap Truk Angkut 5 Ton Pupuk Subsidi Asal Sumut

datanews.id - Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea.

Dari pengungkapan itu, selain mengamankan seorang pelaku inisial NS (37) warga Sumatera Utara, Polisi juga sita sebuah mobil Colt Diesel berisi 5 ton pupuk subsidi jenis urea.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pupuk subsidi tersebut berasal dari Sumatera Utara. Berdasarkan pengakuan pelaku, pupuk tersebut akan dijual di wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Penangkapan pelaku ini, sebut Raja Kosmos, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penjulan pupuk bersubsidi dari luar Rohul, Selasa (15/8/2023) lalu.

Menerima informasi itu, Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi pun mencurigai sebuah Mobil Colt Diesel warna kuning yang sedang melintas di Jalan Raya Ujung Batu, tepatnya di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

"Tersangka kita amankan saat membawa pupuk bersubsidi dengan menggunakan mobil Mobil Colt Diesel dari Sumbar menuju ke Rokan Hulu. Pengakuan tersangka pupuk tersebut akan dijual di wilayah Ujung Batu," jelas Kasat Reskrim, Kamis (17/8/2023) malam.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah mobil Colt Diesel berisi 5 ton pupuk Subsidi jenis Urea dititipkan di Mapolsek Ujung Batu.

Kasat Reskrim menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 ayat 1 huruf bUndang-Undang RI nomor 7 tahun 1995 tentang pengasutan, penuntutan, dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman maksimal dua tahun. Namun demikian, pelaku wajib lapor ke Polres Rohul," tutupnya.

Source: Riauterkini.com

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru