Polsek Bagan Sinembah Gerebek Rumah di Kebun Sawit, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Wiliyam Faisal - Minggu, 19 Juli 2026 17:54 WIB
Polsek Bagan Sinembah Gerebek Rumah di Kebun Sawit, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

datanews.id -Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pengedar serta menyita barang bukti sabu seberat 4,44 gram (berat kotor).


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah papan yang berada di areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala STK SIK MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas mendapati seorang pria berinisial PS sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip merah ukuran sedang berisi diduga sabu, sembilan paket kecil diduga sabu, 61 plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kaca pireks, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni YS dan YG , yang diduga datang untuk membeli sabu dari tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, PS,YS dan YGsama-sama dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolsek.***

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru