Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa
Edy Syarifuddin - Rabu, 29 November 2023 23:13 WIB
Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan satu potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)", ujar Kasat. (esy).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kak Na Gelar Open House Iduladha di Pante Ceureumen, Disambut Antusias Warga
Realisasi APBA Aceh Capai 30,65 Persen, Sekda Minta SKPA Percepat Program
Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H
Wagub Aceh Temui Dubes UEA, Bahas Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Pariwisata Sabang
Mualem Pantau Langsung RDP Revisi UUPA di Banleg DPR-RI
Mualem Tegaskan Revisi UUPA Penting untuk Cegah Potensi Konflik Masa Depan
Komentar