Sabu Seberat 3.308,75 Gram Dimusnahkan Polres Langsa, Selamatkan 26.470 Jiwa
datanews.id - Sabu seberat 3.308,75 gram dimusnahkan Polres Langsa dengan cara diblender di Aula Mapolres Langsa, Kamis (25/1/2024).
Barang bukti sabu seberat itu merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, merupakan bukti pihak kepolisian konsisten dalam memerangi segala bentuk tindak pidana narkoba, dan ini pun harus dilakukan secara bersama, sebab demi menyelamatkan anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
Selanjutnya, dari enam kasus tersebut berhasil diamankan 9 orang tersangka terdiri dari 8 laki-laki dan seorang perempuan.
"Kita harus sama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus kita sikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat, tidak pandang bulu," tegas Kapolres.
"Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ditindak tegas termasuk anggota Polri, karena bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk merusak generasi muda," imbuhnya.
Kapolsek Bagan Sinembah Tangkap Buruh Asal Medan Penjual Sabu di Warung Makan
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Kembali Amankan Pengedar Sabu di Tanjung Medan
Polres Langsa Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Bersama 253,5 Gram Sabu
Dua Warga Bogor Ditangkap Petugas di Bandara SIM
Polres Langsa Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Ditemukan Terkubur di Kandang Bebek