Selama 16 Hari, Polresta Barelang Tangkap 19 Pelaku Tindak Pidana TPPO dan Penempatan PMI Non Prosedural
Denni France - Rabu, 28 Juni 2023 08:04 WIB
"Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Para tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (den/rls)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wujudkan ASRI, TNI AL Kodaeral IV Dukung Aksi Goro Bersama Masyarakat Batam
Bupati Rohil Lepas 393 Jemaah Calon Haji Kloter 14 Embarkasi Batam
Ikatan Keluarga Rohil di Batam Sambut 282 Calon Jemaah Haji
Partai Gerindra Kota Batam Usung Li Claudia Chandra dalam Pilwako 2024
Heboh! Anggaran Subsidi Angkutan Barang Perintis di Natuna Habis, BPTD Riau: Damri Memang Klaim ke Kami
Kapolresta Barelang Mediasi Perselisihan Taxi Online dan Taxi Konvensional Bandara Hang Nadim Batam
Komentar