Terungkap dari iCloud, Polisi Tangkap Duo Pencuri iPhone di Langsa
Edy Syarifuddin - Minggu, 21 September 2025 06:38 WIB
Langsa- Pelarian dua pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan, pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa.
Kemudian Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.
"RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka," kata Hasbi, Sabtu (20/9/2025).
Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.
"Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hasbi. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keamanan Ditingkatkan, Orchard Babelan Pertahankan Kawasan Hunian Minim Kriminalitas
Polres Pidie Tempel Stiker Imbauan, Warga Diminta Jaga Keamanan Ternak Kurban
Polres Pidie Umumkan Penutupan Sementara Jembatan Teupen Raya
Malam Mencekam di Bangkinang, Polisi Siaga Penuh Pasca Penganiayaan di PT Agrinas
Polres Bengkalis Terus Buru Pelaku Narkoba, 135 Orang Sudah Diamankan
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak
Komentar