Tragis, 2 Gadis Belia di Kabupaten Kampar Dicabuli Ayah Tiri dan Abang Tiri
datanews.id - Senin, 29 Januari 2024 18:59 WIB
Foto: Humas Polres Kampar
Ayah tiri dan abang tiri pelaku pencabulan yang ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar.
Pelaku DD selaku ayah tiri korban mengakui telah melakukan percabulan terhadap korban yang masih anak dibawah umur.
"Sedangkan pelaku JK juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap 2 korban yang masih anak dibawah umur," tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkas Marupa. (das)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
50 Pengurus OPDTI Dayah Terpadu Inshafuddin Dibekali Ilmu Kepemimpinan
Libur Nasional, Disdukcapil Kampar Tetap Layani Warga
Ladang Jagung Polisi di Kampar Kiri Berbuah Manis, Panen Capai 3 Ton
Jembatan Sungai Lintang Rampung, Polda Riau Tegaskan Komitmen untuk Desa
Menuju Puncak Haji, Jamaah Kampar Dijaga Ketat Tim Medis dan Pembimbing
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Kampar Kini Turun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare
Komentar