DPRD Rohil Segera Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda
Wiliyam Faisal - Senin, 27 Mei 2024 19:18 WIB
datanews.id -Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil melakukan rapat membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, terkhusus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok akan segera disahkan menjadi Perda.
"Hari ini kita rapat Banmus membahas sejumlah ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna salah satunya akan di paripurnakan itu ranperda kawasan tanpa rokok," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah usai memimpin rapat banmus di kantor DPRD Rohil.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
Ranperda ini, sebelumnya sudah dibahas pada tahun 2023 lalu, namun karena muatan materi ranperda belum sempurna maka tahun ini kembali dibahas oleh DPRD Rohil. "Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah," sebutnya.
Ditambahkan Hamzah, saat ini terdapat dua ranperda yang masih dalam tahap finalisasi oleh bagian hukum Setda Provinsi Riau. Selanjutnya akan menyusul untuk disahkan.(*)
"Hari ini kita rapat Banmus membahas sejumlah ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna salah satunya akan di paripurnakan itu ranperda kawasan tanpa rokok," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah usai memimpin rapat banmus di kantor DPRD Rohil.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
Ranperda ini, sebelumnya sudah dibahas pada tahun 2023 lalu, namun karena muatan materi ranperda belum sempurna maka tahun ini kembali dibahas oleh DPRD Rohil. "Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah," sebutnya.
Ditambahkan Hamzah, saat ini terdapat dua ranperda yang masih dalam tahap finalisasi oleh bagian hukum Setda Provinsi Riau. Selanjutnya akan menyusul untuk disahkan.(*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Bagan Sinembah Ingatkan Bahaya Narkoba dan Hoaks dalam FGD Bersama Warga
Open House Sekolah Rakyat Rohil Tunjukkan Prestasi Akademik dan Pembinaan Karakter
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bagan Sinembah Cek Lahan Jagung di Bagan Manunggal
Polda Riau Rotasi Sejumlah Pejabat Polres Rohil, Ini Daftarnya
Polsek Bagan Sinembah Edukasi Pelajar SMAN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
Polres Rohil Tegas Lindungi Hutan Mangrove, Satu Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal Ditangkap
Komentar