DPRD Rohil Segera Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda
Wiliyam Faisal - Senin, 27 Mei 2024 19:18 WIB
datanews.id -Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil melakukan rapat membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, terkhusus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok akan segera disahkan menjadi Perda.
"Hari ini kita rapat Banmus membahas sejumlah ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna salah satunya akan di paripurnakan itu ranperda kawasan tanpa rokok," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah usai memimpin rapat banmus di kantor DPRD Rohil.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
Ranperda ini, sebelumnya sudah dibahas pada tahun 2023 lalu, namun karena muatan materi ranperda belum sempurna maka tahun ini kembali dibahas oleh DPRD Rohil. "Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah," sebutnya.
Ditambahkan Hamzah, saat ini terdapat dua ranperda yang masih dalam tahap finalisasi oleh bagian hukum Setda Provinsi Riau. Selanjutnya akan menyusul untuk disahkan.(*)
"Hari ini kita rapat Banmus membahas sejumlah ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna salah satunya akan di paripurnakan itu ranperda kawasan tanpa rokok," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah usai memimpin rapat banmus di kantor DPRD Rohil.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
Ranperda ini, sebelumnya sudah dibahas pada tahun 2023 lalu, namun karena muatan materi ranperda belum sempurna maka tahun ini kembali dibahas oleh DPRD Rohil. "Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah," sebutnya.
Ditambahkan Hamzah, saat ini terdapat dua ranperda yang masih dalam tahap finalisasi oleh bagian hukum Setda Provinsi Riau. Selanjutnya akan menyusul untuk disahkan.(*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT DWG Gelar Peringatan Hari Anak dengan Beragam Lomba dan Doorprize Menarik
Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung di Bagan Manunggal
Polsek Bagan Sinembah Amankan 11 Motor dalam Razia Balap Liar
Supian Buyung Didampingi Istri Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Penghulu Bahtera Makmur
Tingkatkan Kualitas Akademik, STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
BRilife Cabang Bagan Batu Kembali Serahkan Santunan Asuransi Jiwa Nasabah Sebesar 250 Juta
Komentar