Komisi III dan Disdik Pekanbaru Sepakat Tidak Boleh Ada Lagi Penjualan Buku LKS, Apapun Modusnya Harus Diungkap!

datanews.id - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sepakat tidak boleh ada lagi buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual ke peserta didik. Kesepakatan ini diambil berdasarkan rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Forum Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Ketua PGRI Kota Pekanbaru, Senin (3/2/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP didampingi Wakil Ketua Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, Sekretaris Abu Bakar serta anggota lainnya Putri Varadina, Lindawati, Doni Saputra SH MH dan Zakri Fajar Triyanto SH.
"Kita punya semangat yang sama dan kita telah sepakati bahwa kedepannya tidak ada lagi penjualan buku LKS, semester ini sudah tidak ada lagi LKS yang diperjualbelikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.
Tekad mengungkapkan, persentase penjualan buku LKS ternyata sudah sangat kecil sekali sejak Surat Edaran (SE) larangan yang diterbitkan Disdik Kota Pekanbaru pada tanggal 17 Desember 2024.
"Presentasinya itu paling sekitar 5% hingga 7% yang masih ada melakukan praktik jual beli buku LKS. Karena waktu surat edaran itu terbit di bulan Desember dan pada saat libur semester dan baru masuk sekolah kembali itu tanggal 6 Januari 2025, jadi belum total semuanya orang tua membeli LKS," paparnya.
"Pada minggu pertama bulan Januari 2025 itu memang banyak peredaran LKS, tetapi setelah kita getol dan selalu mengingatkan Disdik, mereka jamin bahwa pada Februari ini tidak ada lagi. Di kelas pun ternyata, dari 30 orang ternyata hanya 6-7 orang saja, tak semuanya juga beli," tambahnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru bersama Disdik, PGRI, serta Forum Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kota Pekanbaru juga bakal menggodok metode pembelajaran pengganti buku LKS sebagai bahan ajar bagi peserta didik.
"Kita akan godok nanti bersama bagaimana nanti bahan ajarnya itu dengan cita rasa Kota Pekanbaru. Dalam arti dibikin kelompok untuk membuat bahan ajar dan akan kita anggarkan.
Nah, itulah yang akan digunakan di sekolah-sekolah negeri. Mungkin itu jauh lebih bermanfaat sebagai bahan ajar mereka sesuai juga dengan kurikulum yang ada di pusat," ungkapnya.
Poltisi PDI Perjuangan ini menyebut, keputusan larangan penjualan buku LKS ini menjadi solusi bagi para orang tua wali murid yang tidak perlu lagi pusing dengan beban biaya pengeluaran pembelian setiap semester baru.
"Kita berani jamin, kalau misalkan masih ada yang menjual LKS itu silahkan laporkan kembali. Kita sudah ambil kesimpulan dan sepakat bahwa tidak boleh ada lagi penjualan buku LKS," tegasnya. (end)

Komisi III Rapat dengan Disdik Pekanbaru Bahas Jadwal Belajar Sekolah Selama Bulan Ramadhan

SD Negeri 4 Sigli Semakin Baik dan Tertata

Mahasiswa Kukerta UNRI Sosialisasi Pentingnya Pendidikan di SDN 005 Bukit Jaya

Peduli Generasi Bangsa, Mahasiswa Kukerta UNRI Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

SMAN 2 Bangko Pusako Mengadakan Kegiatan Latihan Dasar Jurnalistik Workshop Public Speaking
