Ade Hartati Minta Pemko dan Pemprov Bersinergi Maksimalkan Program Keluarga Harapan
datanews.id - Rabu, 20 Maret 2024 16:45 WIB
Ade Hartati Rahmat MPd.
datanews.id -Anggota DPRD Riau Ade Hartati Rahmat MPd mengatakan, Pemko Pekanbaru bersama Pemprov Riau harus saling bersinergi dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat menengah kebawah. Salah satu solusi yang bisa ditawarkan pemerintah untuk membantu masyarakat yakni melalui Program Keluarga Harapan atau PKH.
"Sehingga masyarakat dengan ekonomi lemah bisa menikmati atau masuk dalam Program Keluarga Harapan. Program ini bisa membantu memperkuat perekonomian, sehingga yang tadinya perekonomian masyarakat lemah terbantu dengan program ini," ungkap Ade Hartati, Rabu (20/3/2024).
Sebab, kata Ade Hartati, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, ekonomi Riau tahun 2023 lalu tumbuh sebesar 4,21 persen. Namun demikian, angka pengangguran terbuka di Provinsi Riau pada tahun 2023 masih cukup tinggi yang mencapai angka 135.050 orang.
Tingginya angka pengangguran terbuka tersebut,
membuat sejumlah masyarakat harus hidup dibawah garis kemiskinan. Bahkan mirisnya, persentase penduduk miskin di Kota Pekanbaru berdasarkan data BPS Riau per 30 November 2023 lalu tercatat sebesar 3,16 persen.
"Dengan adanya Program Keluarga Harapan ini juga akan menjadi multiplayer effect, tidak hanya memperkuat ekonomi keluarga tetapi juga bagi anggota keluarga penikmat program ini bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lebih tinggi lagi, sehingga bisa mengangkat derajat keluarga," sebut Srikandi DPRD Riau ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. (lis)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Meeting Zoom Pelantikan PKH Pidie Bersama Kemensos RI Secara Nasional
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan
Muslim Nampak Miskin, Kafir Hidup Kaya
Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 juta
Kaya dan Miskin Adalah Ujian
Biaya Melahirkan Kurang, Nur Habibah Tak Boleh Pulang
Komentar