Pakaian Impor China Semakin Lancar, Industri Tekstil Indonesia Terancam Gulung Tikar

datanews.id - Sejauh mata memandang, terlihat jelas pakaian impor murah asal China membanjiri pusat grosir Tanah Abang. Rata-rata pakaian yang dijual berupa pakaian bayi dan anak-anak. Mirisnya, pakaian bayi dan anak tersebut tidak memiliki SNI atau Standar Nasional Indonesia, padahal seharusnya pakaian itu wajib memiliki SNI.
SNI mengatur persyaratan zat warna, azo, kadar formaldehina dan kadar logam pada kain. Ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan menteri perindustrian Nomor 7/2014 tentang pemberlakuan SNI.
Apa yang membuat warga berbondong-bondong menyerbu pakaian China tersebut? Menurut para konsumen harga yang diberikan kepada mereka jauh lebih murah, dengan model serta motif yang menarik, urusan kualitas hanya standar saja.
Impor ini sudah menjadi hal yang meresahkan bagi pelaku usaha tekstil, tetapi menjadi lampu kuning di tanah air. Bagaimana tidak, dengan keberadaan produk China ini membuat keadaan industri tekstil semakin terpuruk, tidak menutup kemungkinan juga PHK masal akan terjadi di tanah air.
Menurut pengamat industri pertekstilan, pemerintah justru membuka keran impor tanpa mempertimbangkan kondisi industri terkstil sendiri. Puluhan pabrik tekstil terancam gulung tikar, situasinya saat ini seperti di ujung tanduk, terancam tanpa bantuan, kehabisan modal, sementara barang tidak laku di pasaran, gaji karyawan akhirnya ditangguhkan.
Pemerintah diharapkan memberikan perlindungan kepada industri tekstil dalam negeri, karena industri tekstil ini seperti tulang punggung bagi pekerja Indonesia.
Wajar bila hal ini terjadi dalam sistem kapitalis saat ini, dimana pemilik modal lah yang akan menguasai dan mengendalikan pasar.
Dalam sistem kapitalisme azas manfaat menjadi standar utama, keuntungan yang banyak dengan modal yang sedikit menjadi tujuan utama tanpa memperhatikan efek samping.
Sistem kapitalisme dalam hal mencari keuntungan juga tidak memperdulikan bahaya yang ditimbulkan, padahal dalam Islam Rasulullah bersabda,
"Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya yang lain" (HR Ibnu Majah dari 'Ubudah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas, dan Malik dari Yahya).
Islam juga senantiasa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran atas syariat Islam, dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. ***

Barang Impor Selundupan Disita Bea Cukai Langsa, Ada Sepeda Motor Bekas dan Kambing

Bentrokan Maut Warga dan Pekerja Proyek di Tanah Abang, Tewaskan Satu Orang

Indonesia Diprediksi Jadi Importir Beras Terbesar Dunia

Berpakaiannya Wanita Muslimah

Impor Beras Makin Deras, Kedaulatan Pangan Makin Kandas
