Bawaslu Rohil Ingatkan Masyarakat Jangan Bawa Gawai di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana Menanti
Wiliyam Faisal - Selasa, 19 November 2024 22:48 WIB

datanews.id -Menjelang beberapa hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada Serentak Tahun 2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir kembali mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, bahkan masyarakat pemilih bisa terancam sanksi pidana.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah dalam Pers Rilisnya, Selasa (19/11/2024).
"Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor dan 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Jaka.
Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya kita sangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 M.
Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).
Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.
Pelarangan membawa Gawai (HP) ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.
"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif," imbuhnya.
Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara adalah berita lama saat pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.(ril)
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah dalam Pers Rilisnya, Selasa (19/11/2024).
"Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor dan 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Jaka.
Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya kita sangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 M.
Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).
Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.
Pelarangan membawa Gawai (HP) ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.
"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif," imbuhnya.
Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara adalah berita lama saat pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.(ril)
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Green For Riau, Bupati Rohil Melaui DLH Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Bagi ASN dan PTT

Pencuri Mobil Cayla di Ujung Tanjung Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil, 4 Tersangka Diamankan

DLH Rohil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Adipura Tahun 2025, Optimis Kembali Raih Adipura

Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Masyarakat

Polres Rohil Inisiasi Deklarasi Damai Melibatkan Bupati hingga LAMR

Bank Rohil Ukir Sejarah, Bupati H Bistaman Terima Plakat TOP BUMD Peraih Golden Awards Infobank Pertama di Riau
Komentar