Benarkah Nikah Siri di Kota Pekanbaru Bisa Dapatkan Buku Nikah? Berikut Faktanya
datanews.id - Selasa, 10 Januari 2023 09:20 WIB
Foto: Endi
DPRD Kota Pekanbaru saat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu lalu.
Di dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus kepemilikan dokumen kependudukan. Seperti penerbitan akta kelahiran.
Disdukcapil Kota Pekanbaru memberikan kemudahan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan ini dalam rangka pemenuhan hak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang lahir karena nikah orang tuanya tidak tercatat (nikah siri) tetap dapat dibuatkan akta kelahirannya. Yakni, dengan syarat orang tua harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran perkawinan. Pada kutipan akta kelahiran dicantumkan nama ayah dan ibunya dengan frasa bahwa perkawinan orangtuanya belum tercatat. (end)
SHARE: