Benarkah Nikah Siri di Kota Pekanbaru Bisa Dapatkan Buku Nikah? Berikut Faktanya

datanews.id - Selasa, 10 Januari 2023 09:20 WIB
Benarkah Nikah Siri di Kota Pekanbaru Bisa Dapatkan Buku Nikah? Berikut Faktanya
Foto: Endi
DPRD Kota Pekanbaru saat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu lalu.
Di dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus kepemilikan dokumen kependudukan. Seperti penerbitan akta kelahiran.

Disdukcapil Kota Pekanbaru memberikan kemudahan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan ini dalam rangka pemenuhan hak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang lahir karena nikah orang tuanya tidak tercatat (nikah siri) tetap dapat dibuatkan akta kelahirannya. Yakni, dengan syarat orang tua harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran perkawinan. Pada kutipan akta kelahiran dicantumkan nama ayah dan ibunya dengan frasa bahwa perkawinan orangtuanya belum tercatat. (end)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
IHSG dibuka anjlok 4% saat rupiah dekati Rp17.700/US$

IHSG dibuka anjlok 4% saat rupiah dekati Rp17.700/US$

Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Rohil Terkait 4 Ranperda Usulan Pemerintah

Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Rohil Terkait 4 Ranperda Usulan Pemerintah

8 Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Atas 4 Ranperda Usulan Pemerintah

8 Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Atas 4 Ranperda Usulan Pemerintah

DPRD Rohil Terima 4 Ranperda Usulan dari Pemerintah

DPRD Rohil Terima 4 Ranperda Usulan dari Pemerintah

Komisi III Rapat dengan Disdik Pekanbaru Bahas Jadwal Belajar Sekolah Selama Bulan Ramadhan

Komisi III Rapat dengan Disdik Pekanbaru Bahas Jadwal Belajar Sekolah Selama Bulan Ramadhan

DPD ASPERDA Sumut Terbentuk

DPD ASPERDA Sumut Terbentuk

Komentar
Berita Terbaru