Bupati Meranti M Adil Terancam Penjara Seumur Hidup
datanews.id - Minggu, 09 April 2023 06:33 WIB

Ancaman penjara: Paling singkat setahun dan paling lama lima tahun
Bunyi pasal:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
- Pasal 13
Ancaman penjara: Paling lama 3 tahun
Bunyi pasal:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Source: detiknews
SHARE:
Tags
Berita Terkait

KIP Pidie Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB

Bupati Pidie Cup: Derre Aceh Utara Benam Hercules Pidie 1-0

Sekda Pidie Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bupati Pidie Jaya: Sekolah Rakyat Upaya Putuskan Rantai Kemiskinan

Cegah Stunting, Pemkab Pidie Gelar Lomba B2SA

Bupati Pidie Cup: Tim Rufi 91 FC Sigli Bantai Persibamer 1-0
Komentar