Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Wiliyam Faisal - Selasa, 15 April 2025 10:38 WIB
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan beberapa anggota Dewan Kehormatan PWI.

Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang "secara nyata-nyata telah timbul" dan kerugian immateriil berupa "Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang."

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru