Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Wiliyam Faisal - Selasa, 15 April 2025 10:38 WIB
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan beberapa anggota Dewan Kehormatan PWI.
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (ril)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jadi Sekjen
Ketum Akhmad Munir Lantik dan Dikukuh Pengurus PWI Provinsi Sulut Periode 2026-2031
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang
Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Wafat, PWI Kehilangan Figur Strategis
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Komentar