Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Wiliyam Faisal - Selasa, 15 April 2025 10:38 WIB
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (tengah, pakai jas) bersama anggota Tim Fransiskus Xaverius (kanan depan) dan beberapa anggota Dewan Kehormatan PWI.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (ril)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru