Begini Adab Terhadap Hewan
Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya, karena beliau telah bersabda,
أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
"Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali" [HR Muslim : 1198].
Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
Boleh memberi wasam (tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tergolong na'am untuk maslahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau yang mulia.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِيسَمَ وَهُوَ يَسِمُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ
Dari Anas Radhiyallahu anhu berkata; "Aku pernah melihat di tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam alat cap dan ketika itu beliau sedang memberi cap (memberi tanda) unta-unta sedekah." [HR. Muslim]
Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na'am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh diberi wasam.
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَفِيوَجْهِهِ فَقَالَ "لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini" [HR Muslim : 2117]
Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir kepada Allah. Sebab Allah telah berfirman.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah" [Al-Munafiqun/63 : 9]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah bersabda berkenaan dengan kuda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَطَالَ فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنْ الْمَرْجِ أَوْ الرَّوْضَةِ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٍ وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ أَرْوَاثُهَا وَآثَارُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَهَا كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِئَاءً وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَهِيَ وِزْرٌ عَلَى ذَلِكَ
"Dari Abu Hurairah Radliallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda : itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya" [HR Al-Bukhari : 2371]
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari'at Islam, syari'at yang penuh rahmat, sayari'at yang serat dengan kebaikan bagi segenap makhluk, manusia ataupun hewan.
Sumber : almanhaj.or.id
Gangguan Layanan Air Bersih Akibat Kecelakaan Mobil Dam Truck, Perbaikan Pipa Induk Jalur WTP Kemala–Sakti Dilakukan Secara Darurat
Menteri Ekraf Tinjau SPPG di Pidie, Program MBG Harus Sukses
FKH USK Tandatangani Lima Kerja Sama Strategis, Mantapkan Langkah Menuju World Class University
FKH USK Tandatangani Lima Kerja Sama Strategis, Mantapkan Langkah Menuju World Class University
Muslem S.Pd: MBG Untuk Siswa SMA Negeri 1 Sakti Tidak Basi dan Aman Dikonsumsi