Benarkah Makruh Puasa Sunnah di Akhir Sya'ban? Berikut Penjelasan Lengkapnya
datanews.id - Selasa, 14 Maret 2023 06:25 WIB
7. Di dalam hadits ini tidak terdapat larangan mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, bagi orang yang punya kebiasaan berpuasa di akhir-akhir bulan di luar Sya'ban. Sama saja, apakah kebiasaannya itu karena nadzar atau murni sebagai puasa sunnah. Hal itu masuk dalam cakupan kemutlakan hadits tersebut. Dan di antara bentuk nadzar adalah kala seseorang berkata, "Aku bernadzar kepada Allâh untuk berpuasa pada hari datangnya si fulan." Lalu kebetulan si fulan datang bertepatan dengan akhir Sya'ban sebelum Ramadhan.
8. Termasuk dari yang dilarang adalah berpuasa pada hari syakk (hari yang meragukan), yaitu hari yang mana orang-orang masih memperbincangkan tentang apakah hilal benar-benar sudah terlihat atau belum? Atau telah ada orang yang bersaksi bahwa dia telah melihat hilal, namun dia masih anak-anak atau budak atau orang yang fasik.
Para Ulama salaf telah berselisih pendpat tentang orang yang berpuasa sunnah (pada hari itu) dengan tanpa sebab.
Dan yang paling sah menurut Ulama kalangan Syafi'iyah adalah puasa sunnah tersebut terlarang.
Dan dalam madzhab Malikiyah terdapat tiga pendapat:
(Pendapat) yang ketiga dari pendapat-pendapat Malikiyyah adalah bagi orang yang punya kebiasaan menyambung puasa, ia boleh berpuasa pada saat itu, tapi tidak bagi yang lainnya. Dan menurut mereka, boleh berpuasa pada saat itu bagi orang yang telah bernadzar.
Sedangkan Ahmad dan sekelompok Ulama, mereka mewajibkan untuk berpuasa pada saat itu sebagai puasa Ramadhan, dengan syarat saat itu ada mendung (yang menghalangi terlihatnya hilal).
______
Footnote
[1] Pembahasan ini diringkas oleh redaksi dari kitab al-I'lam bi Fawa'id Umdatil Ahkâm, 5/158-170
[2] At-Tirmidzi, no. 738; Abu Daud, no. 2337 dalam kitab Shaum Bab Dimakruhkannya Hal Tersebut; Ibnu Mâjah, no. 1651; Ad-Darimi, 2/17; Ahmad, 2/442; Ibnu Hibbân, 3589; Al-Baihaqi, 4/209, Abdur Razzâq 7325
[3] Sebagian ulama ada yang melemahkan hadits ini, karena 'Ala menyendiri dalam meriwayatkannya. Namun sebagian ulama lain, menilainya Shahih, tidak ada yang menodai keshahihannya. Imam Muslim juga mengeluarkan beberapa riwayat hadits dalam Shahihnya dari 'Ala, dari ayahnya Abu Hurairah. Syaikh Al-Bani menilainya Shahih dalam Shahih al-Jami'ash-Shaghir wa Ziyadatuh no. 397 (red)
[4] HR. An-Nasa'i 4/150, At-Turmudzi 736 dalam Ash-shiyâm bab mengenai orang yang menyambung Sya'ban dengan Ramadhan, juga Ad-Darimi 2/17.
[5] Teks hadits yang dibawakan di atas, sesuai dengan salah satu riwayat Abu Daud. Dan sebagian riwayat ada tambahan: atau dua hari. Ini diriwayatkan al-Bukhâri, no.1983; Muslim, no. 1161; Abu Daud, no. 2231; Al-Baihaqi 4/210; Ad-Darimi 2/18; Ibnu Hibbân, no. 3587; Ahmad 4/428, 432, 439.
Source: almanhaj.or.id
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buka Bersama, Bupati Pidie Santuni Anak Yatim
Personel Polsek Rimba Melintang Polres Rohil bersama Bhayangkari Bagikan Takjil
Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya
Anjuran Untuk Bersahur dan Keutamaanya
Penentuan Ramadhan Bersama Pemerintah
Ketaatan yang Menjadi Perhatian di Bulan Ramadhan
Komentar