Derajat Hadits Qunut Subuh Terus Menerus
Walaupun sebagian ulama ada yang menghasankan hadits di atas. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha'if (lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:
Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta'liq (komentar) atas Sunan Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: "Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi', yaitu ABU JA'FAR 'ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits):
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i berkata: 'Ia bukan orang yang kuat riwayatnya.'
Imam Abu Zur'ah berkata: 'Ia banyak salah.'
Imam al-Fallas berkata: 'Ia buruk hafalannya.'
Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering membawakan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur."
Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I'tidal III/319.[9]
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: "Abu Ja'far ini telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain… Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kepadaku, 'Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah Subhanahu wa Ta'ala):
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ
"Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): 'Bukankah Aku ini Rabb-mu?' Mereka menjawab: 'Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.' (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan: 'Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).'"[Al-A'raaf/7:172]
(Yakni) hadits Ubay bin Ka'ab yang panjang yang disebutkan di dalamnya: Dan ruh Isa 'alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam 'alaihas salam ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan bicara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah 'Isa, bukan Malaikat, padahal menurut ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Maryam ayat 19, Allah berfirman:
أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا
"Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci." [Maryam/19:19]
Yang mengajak bicara bukan 'Isa, sebab hal ini mustahil dan hal ini merupakan kesalahan yang jelas.
Periksa: Zaadul Ma'aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu'aib al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412H
Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: "Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah: Bahwa Abu Ja'far 'Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering membawakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya)."
Saya katakan: "Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh terus-menerus."
Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi'i dalam kitab tafsirnya juga menyatakan bahwa riwayat Abu Ja'far ar-Razi itu munkar.
Al-Hafizh az-Zaila'i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: "Hadits ini telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-'Ilalul Mutanahiyah, ia berkata: Hadits ini tidak sah, karena sesungguhnya Abu Ja'far ar-Razi, namanya adalah Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: 'Ia sering keliru.'"
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits zaman ini berkata: "Hadits Anas munkar."[10]
Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:
Hadits Kedua
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأ َبُوْبَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ (وَأَحْسَبُهُمْ قَالَ: رَابِع) حَتَّى فَارَقَهُمْ.أخرجه الدارقطني والبيهقي وقال: لا نحتجّ بإسماعيل ولا بعمرو
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga Abu bakar, Umar, Utsman sampai meninggal dunia.
Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan al-Baihaqi[12], kemudian ia berkata: "Kami tidak dapat berhujjah dengan Isma'il al-Makki dan 'Amr bin Ubaid."
Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma'il bin Muslim al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima hadits ini ) dari al-Hasan al-Bashri (yang telah terima hadits ini) dari Anas (bin Malik).
PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA DIATAS
Isma'il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah haditsnya, berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta'dil tentangnya:
Abu Zur'ah berkata: "Ia adalah seorang perawi yang lemah."
Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: "Ia adalah seorang munkarul hadits."
Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: "Ia seorang perawi yang matruk (seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai, karena tertuduh dusta)."
Imam Ibnul Madini berkata: "Tidak boleh ditulis haditsnya …".
Periksa Mizanul I'tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no. 485
Milad ke-7, Pejuang Subuh Rokan Hilir Agendakan Kegiatan Ziarah Walisongo dan Studi ke-4 Masjid di Pulau Jawa
Hukum Imam Salat Mendapat Gaji
Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat
Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya
Bersiwak dan Waktu-waktu yang Disunnahkan