Derajat Hadits Qunut Subuh Terus Menerus

Oleh : Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas
Rio Agusri - Rabu, 31 Juli 2024 06:01 WIB
Derajat Hadits Qunut Subuh Terus Menerus
Ilustrasi (Foto int)

Amr bin Ubaid bin Bab (Abu 'Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu'tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid'ah.
Imam Ibnu Ma'in berkata, "Tidak boleh ditulis haditsnya."
Imam an-Nasa-i berkata: "Ia matrukul hadits."
Baca Juga Derajat Hadits Shalat Hajat
Periksa Miaznul I'tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087

Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah Hasan al-Bashri.
Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Ia adalah seorang Tabi'in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat 'an."

Periksa Mizaanul I'tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-'Ilmiyyah

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas itu derajatnya dha'ifun jiddan (sangat lemah).

Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan sekaligus tidak dapat juga untuk dijadikan sebagai hujjah.

Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits tersebut, apalagi telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!?

Hadits Ketiga

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ، وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ.رواه البيهقي

"Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang 'Umar dan di belakang 'Utsman, mereka semuanya qunut."

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi[13]

Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: "Kita harus lihat kepada seorang perawi Khulaid bin Da'laj, apakah ia bisa dipakai sebagai penguat hadits atau tidak?'

Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma'in dan Daraquthni melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma'in berkata: 'Ia tidak ada apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).'

Imam an-Nasa-i berkata: 'Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan di dalam Mizaanul I'tidal (I/663) disebutkan bahwa Imam ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang matruk.'"

Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada sebutan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan adalah "Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau terus-menerus qunut Shubuh?"[14]

Hadits Keempat

Hadits lain yang dikatakan sebagai 'syahid' (penguat) ialah hadits:

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى مَاتَ.أخرجه الخطيب في كتاب القنوت

"Senantiasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat."

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi dalam Kitaab al-Qunut.

Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib (al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar bin 'Abdillah.

Ibnu Hibban berkata: "Dinar bin 'Abdillah banyak meriwayatkan Atsar yang maudhu' (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin menerangkan cacatnya."

Ibnu 'Adiy berkata: "Ia (Dinar) dha'if dzahib (sangat lemah)."

Periksa: Mizaanul I'tidal (II/30-31).

Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan yang shahih (?) yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni, adalah perkataan yang tidak benar dan sangat keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah diterangkan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan hadits-hadits di atas adalah kelemahan yang sangat menyangkut masalah 'adalatur rawi (keadilan seorang perawi).

Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany[15] berkata: "Hadits-hadits Anas terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja'far tidak boleh dijadikan hujjah -pen.).

Lihat Talkhisul Habir ma'asy Syarhil Muhadzdzab (III/418)

Bila dilihat dari segi matannya (isi hadits), maka matan hadits (kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut pada waktu ada nazilah (musibah).

Hadits Kelima

Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh terus-menerus:

قَالَ عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ ِلأَنَسٍ: إِنَّ قَوْمًا يَزْعُمُوْنَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ بِالْفَجْرِ، فَقَالَ: كَذَّبُوْا، وَإِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُوْ عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ.

"Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, "Sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh." Jawab Anas bin Malik: "Mereka dusta! Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo'akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa 'Arab."

Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-'Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'aad (I/278)

Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi', ia dilemahkan oleh Ibnu Ma'in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja'far semestinya orang lebih condong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja'far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya.

Hadits Keenam

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ.رواه ابن خزيمة رقم (620) وغيره وإسناده صحيح

Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah qunut melainkan apabila beliau mendo'akan kecelakaan bagi kaum (kafir).

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya no. 620

QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!!
Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi'in. Para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam –mudah-mudahan Allah meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat berjama'ah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh adalah bid'ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan saya paparkan di bawah ini:

Hadits Ketujuh

عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ سَعِيْدٍ بْنِ طَارِقٍ اْلاَشْجَعِيِّ قَالَ قُلْتُ ِلأَبِيْ: يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هاَهُنَا بِالْكُوْفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِيْنَ فَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِي الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ.رواه الترمدى رقم: (402) وأحمد (3/472، 6/394) وابن ماجه رقم: (1241) والنسائي (2/204) والطحاوي (1/146) والطياليسي رقم: (1328) والبيهقي (2/213) والسياق لابن ماجه وقال الترميذي: حديث حسن صحيح وانظر صحيح سنن النسائي رقم: (1035).

Dari Abi Malik al-Asyja'i, ia berkata kepada ayahnya: "Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan di belakang 'Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?" Ia jawab: "Wahai anakku qunut Shubuh itu bid'ah!!

Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih." Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany[16]

Bid'ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja'i ini adalah bid'ah menurut syari'at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid'ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.أخرجه النسائي (3/188189) أنظر صحيح سنن النسائي (1/346) رقم (1487) والبيهقي في الأسماء والصفات عن جابر .

"Tiap-tiap bid'ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan tempatnya di Neraka."

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab Sunannya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma' wash Shifat, lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam al-Albany.

Hadits Kedelapan

عَنْ أَبِيْ مِجْلَزٍ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ. فَلَمْ يَقْنُتْ، فَقُلْتُ لَهُ: لاَ أَرَاكَ تَقْنُتُ، فَقَالَ: لاَ أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا.رواه البيهقي (2/213) بإسناد حسن.


Dari Abi Mijlaz, ia berkata: "Aku pernah shalat Shubuh bersama Ibnu 'Umar, tetapi ia tidak qunut." Lalu aku bertanya kepadanya: 'Aku tidak lihat engkau qunut Shubuh?' Ia jawab: 'Aku tidak dapati seorang Shahabat pun yang melakukan hal itu.'"

Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab Sunanul Kubra (II/213) dengan sanad yang hasan, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq beliau atas kitab Zaadul Ma'ad (I/272).

Ibnu 'Umar seorang Shahabat yang zuhud dan wara' yang selalu menemani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau (Ibnu 'Umar) mengatakan: "Tidak satu Shahabat yang melakukan qunut Shubuh terus-menerus. Para Shahabat yang sudah jelas mendapat pujian dari Allah tidak melakukan qunut Shubuh,…"

Namun mengapa ummat Islam yang datang sesudah para Shahabat malah berani melakukan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?

Seorang Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bernama Thariq bin Asyyam bin Mas'ud al-Asyja'i ayahanda Abu Malik Sa'd al-Asyja'i dengan tegas dan tandas mengatakan: "Qunut Shubuh adalah bid'ah!"

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS

Imam Ibnul Mubarak berpendapat tidak ada qunut di shalat Shubuh.
Imam Abu Hanifah berkata: "Qunut Shubuh (terus-menerus itu) dilarang."
Lihat Subulus Salam (I/378).

Abul Hasan al-Kurajiy asy-Syafi'i (wafat th. 532 H), beliau tidak mengerjakan qunut Shubuh. Dan ketika ditanya: "Mengapa demikian?" Beliau menjawab: "Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang masalah qunut Shubuh!!"
Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha'iifah wal Maudhu'ah (II/388)

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: "Tidak ada sama sekali petunjuk dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan qunut Shubuh terus-menerus. Jumhur ulama berkata: "Tidaklah qunut Shubuh ini dikerjakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan tidak ada satupun dalil yang sah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan demikian."
Lihat Zaadul Ma'aad (I/271 & 283), tahqiq : Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdul Qadir al-Arnauth

Syaikh Sayyid Sabiq berkata: "Qunut Shubuh tidak disyari'atkan kecuali bila ada nazilah (musibah) itu pun dilakukan di lima waktu shalat, dan bukan hanya di waktu shalat Shubuh. Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq, mereka semua tidak melakukan qunut Shubuh."
Lihat Fiqhus Sunnah (I/167-168)

PENJELASAN TENTANG PENDAPAT MEREKA YANG MENYUNNAHKANNYA
Sebagian orang ada yang mengatakan: "Madzhab kami berpendapat sunnah berqunut pada shalat Shubuh, baik ada nazilah ataupun tidak ada nazilah."

Apabila kita perhatikan, maka kita dapat mengetahui bahwa yang melatarbelakangi pendapat mereka adalah 'anggapan' mereka tentang ke-shahih-an hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus.

Akan tetapi setelah pemeriksaan, kita mengetahui bahwa semua hadits tersebut ternyata dha'if (lemah) semuanya.

Kemungkinan besar, mereka belum mengetahui tentang kelemahan hadits-hadits tersebut. Karena manusia tetaplah manusia, siapapun dia, dan sifat manusia itu bisa benar dan bisa juga salah. Dan Imam asy-Syafi'i sangat memahami hal ini, sehingga beliau berkata:

إِذَا وَجَدْتُمْ فِيْ كِتَابِيْ هَذَا خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَدَعُوْا مَا قُلْتُ (وفي رواية) فَاتَّبِعُوْهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوْا إِلَى قَوْلِ أَحَدٍ رواه الهروي والخطيب والنووي في المجموع (1/63) أنظر صفة صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Apabila kamu mendapati dalam kitabku pendapat-pendapatku yang menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka peganglah Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam riwayat lain beliau berkata: Ikutilah Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan jangan kamu menoleh kepada pendapat siapapun."

Diriwayatkan oleh Imam al-Harawi, al-Khathib al-Baghdadi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah Muhadzdzab[17]. Lihat kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karya Imam al-Albany.

كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا قُلْتُ، فَأَنَا رَاجِعٌ عَنْهَا فِيْ حَيَاتِيْ وَبَعْدَ مَوْتِيْ رواه أبو نعيم في الحلية والهروي كما قاله الألباني في صفة صلاة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ص30)

"Setiap masalah yang sudah sah haditsnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menurut para ulama-ulama hadits, akan tetapi pendapatku menyelisihi hadits yang shahih, maka aku akan rujuk dari pendapatku, dan aku akan ikut hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih baik ketika aku masih hidup, maupun setelah aku wafat."

Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Nu'aim al-Ashba-hani dan al-Harwi, lihat di kitab Sifat Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam karya Imam al-Albany

كُلُّ مَا قُلْتُ، فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلاَفَ قَوْلِيْ مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيْثُ النَّبِيِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَى. فَلاَ تُقَلِّدُوْنِيْ رواه ابن أبي حاتم وأبو نعيم وابن عساكير أنظر صفة صلاة النبو صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للألباني .

"Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kamu taqlid kepadaku."

Diriwayatkan oleh : Imam Ibnu Abi Hatim, al-Hafizh Abu Nu'aim dan al-Hafizh Ibnu 'Asakir. Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karya Imam al-Alban.

QUNUT NAZILAH
Qunut Nazilah adalah do'a qunut ketika musibah atau kesulitan menimpa kaum Muslimin, seperti peperangan, terbunuhnya kaum Muslimin atau diserangnya kaum Muslimin oleh orang-orang kafir. Qunut Nazilah, yaitu mendo'akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum Muk-minin dan mendo'akan kecelakaan atau kekalahan, kehancuran dan kebinasaan bagi orang-orang kafir, Musyrikin dan selainnya yang memerangi kaum Muslimin. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat, dilakukan sesudah ruku' di raka'at terakhir pada shalat wajib lima waktu, dan hal ini dilakukan oleh Imam atau Ulil Amri.

Imam at-Tirmidzi berkata: "Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin Rahawaih telah berkata: "Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila telah terjadi sesuatu, hendaklah Imam (yakni Imam kaum Muslimin atau Ulil Amri) mendo'akan kemenangan bagi tentara-tentara kaum Muslimin."[18] Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, 'Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca "Sami'allaahu liman hamidah" dari raka'at terakhir, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mendo'akan kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri'il, Dzakwan dan Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya[19]

Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dilakukan pada shalat lima waktu sesudah ruku' di raka'at yang terakhir.

Imam an-Nawawi memberikan bab di dalam Syarah Muslim dari Kitabul Masaajid, bab 54 : Istihbaabul Qunut fii Jami'ish Shalawat idzaa Nazalat bil Muslimin Nazilah (bab Disunnahkan Qunut pada Semua Shalat (yang Lima Waktu) apabila ada musibah yang menimpa kaum Muslimin)[20]



Footnote
[1] Dalam kitab al-Musnad (III/162).
[2] Dalam kitab al-Mushannaf (III/110).
[3] Dalam kitab al-Mushannaf (II/312).
[4] Dalam kitab Syarah Ma'anil Atsar (I/244).
[5] Dalam kitab as-Sunan (II/39).
[6] Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201).
[7] Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124).
[8] Dalam kitab al-'Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan lafazh sebagai berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى مَاتَ

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh sampai beliau wafat."

[9] Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII/57
[10] Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha'iifah no. 1238.
[11] Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma'rifah.
[12] Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201
[13] Di dalam kitab Sunanul Kubra II/202
[14] Lihat di dalam kitab Sunanul Kubra II/201-202
[15] Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Ali bin Muhammad al-Kannani al-Asqalani Abul Fadhl, dan beliau terkenal sebagai ulama dari kalangan madzhab Imam asy-Syafi'i, lihat biografi lengkapnya di kitab al-Jawaahir wad Durar fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar oleh syaikh as-Sakawi dan kitab-kitab yang lainnya
[16] Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh
[17] Majmu' Syarahil Muhadzdzab I/63
[18] Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434.
[19] Abu Dawud no.1443, al-Hakim I/225 dan al-Baihaqi II/200 & 212, lihat Irwaa-ul ghaliil II/163.
[20] Lihat juga masalah ini dalam Zaadul Ma'aad I/272-273, Nailul Authar II/374-375 –muhaqqaq


Sumber : almanhaj.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru