Dianggap Bukan Aurat, Ternyata Aurat
Para ulama madzhab Hanafi sendiri menyatakan ada perselisihan mengenai pendapat Abu Hanifah dalam hal ini, Ibnu Najim dalamAl Bahrur Ra-iq(1/284) menyatakan,
وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ الْقَدَمَ لِلِابْتِلَاءِ فِي إبْدَائِهِ خُصُوصًا الْفَقِيرَاتُ وَفِيهِ اخْتِلَافُ الرِّوَايَةِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَشَايِخِ
"… penulis (kitabKanzul Daqa-iq) mengecualikanqadambagi wanita yang memiliki gangguan di kakinya, terutama wanita yang faqir. Dan dalam hal ini terdapat perbedaan riwayat dari Abu Hanifah dan dari para Masyaikh (Hanafiyah).."
Para ulama Hanafiyah sendiri yang menganggap qadam bukan aurat wanita, mereka tetap melarang laki-laki yang bukan mahram melihat kaki bagian bawah wanita. Ibnu Najim mengatakan,
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا مُلَازَمَةَ بَيْنَ كَوْنِهِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَجَوَازِ النَّظَرِ إلَيْهِ فَحِلُّ النَّظَرِ مَنُوطٌ بِعَدَمِ خَشْيَةِ الشَّهْوَةِ مَعَ انْتِفَاءِ الْعَوْرَةِ
"ketahuilah, bahwa jika qadam bukan aurat tidak berarti boleh dilihat (oleh lelaki). kehalalan melihatnya itu tergantung pada tidak adanya kekhawatiran timbulnya syahwat walaupun memang ia bukan aurat" (Al Bahrur Ra-iq,1/284).
Pendapat ulama bukanlah dalil, bahkan pendapat ulama itu perlu didasari dalil dan akan ditimbang dengan dalil. Seorang Muslim sejati ketika melihat perbedaan maka putusannya akan dikembalikan pada dalil.AllahTa'alaberfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa: 59)
Pendapat Abu Hanifah ini bertentangan dengan dalil yang tegas dan sangat banyak, minimalnya bertentangan dengan ayat:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke suluruh tubuh mereka"(QS. Al Ahzab: 59)
Tidak semua pendapat dalam khilafiyah itu ditoleransi, pendapat yang jelas bertentangan dengan dalil-dalil tidak bisa ditorelansi. Silakan simak kembali artikelTidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi.
Tidak boleh sengaja memilih pendapat Abu Hanifah ini dengan alasan lebih cocok dengan selera atau lebih enak dan lebih sesuai dengan hawa nafsu. Apalagi, realita mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia adalah ber-madzhab Syafi'i.Sulaiman At Taimi berkata,
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
"andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan" (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalamHilyatul Auliya, 3172)
Kesimpulan
Al qadamatau kaki bagian bawah bagi wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat Al Qur'an dan hadits. Maka sudah semestinya setiap wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan senantiasa menutup auratnya, khususnyakaki bagian bawah yang kini telah banyak dilalaikan dan disepelekan kaum Muslimah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita,Wabillahi at taufiq was sadad.
Referensi:
Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani, Syaikh Ibrahim Abu Syadi
Silsilah Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih (IslamWeb)
Sumber:muslim.or.id
Bolehkah Wanita Memendekkan Rambutnya ?
Harum, Tapi Haram Bagi Wanita
Terkait Mengusap Jabirah
Kisah Juraij dan Wanita Pelacur
Apa yang Dibutuhkan Pria dan Wanita