Ganjaran Bagi Orang yang Suka Membantu

Sungguh syari'at Islam yang lurus begitu menekankan pengikutnya untuk gemar menolong orang lain, memenuhi kebutuhan mereka, bersegera membantu kesulitan yang sedang mereka hadapi, memberi pertolongan demi tercapainya maksud mereka, yang mana semua itu dilakukan demi merealisasikan kebersamaan, ukhuwah persaudaraan, kecintaan, dan kasih sayang diantara sesama saudara muslim.
Allah azza wa jalla menjelaskan dalam salah satu firman -Nya:
لَّا خَيۡرَ فِي كَثِيرٖ مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar". [an-Nisaa'/4: 114].
Dalam ayat lain Allah tabaraka wa Ta'ala berfirman:
مَّن يَشۡفَعۡ شَفَٰعَةً حَسَنَةٗ يَكُن لَّهُۥ نَصِيبٞ مِّنۡهَاۖ
"Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) dari padanya". [an-Nisaa'/4: 85].
Masih berkaitan senang membantu orang lain, dijelaskan dalam sebuah hadits yang semakin mendukung perilaku terpuji tadi agar gemar dilakukan oleh seorang muslim, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » [أخرجه البخاري و مسلم]
"Barangsiapa yang menutupi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim maka Allah akan mengangkat darinya dengan sebab amalan tadi kesusahannya kelak pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi cela saudaranya muslim maka Allah akan menutupi aibnya kelak pada hari kiamat". [HR Bukhari no: 2442. Muslim no: 2580].
Didalam hadits tadi, Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam menerangkan pada kita kalau yang namanya memberi suatu yang bermanfaat bagi orang lain merupakan amal ibadah yang sangat agung. Masih berkaitan dengan ini, dibawakan oleh Imam Muslim sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau bercerita: "Adalah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam apabila didatangi oleh seorang peminta-minta atau dimintai tolong untuk memenuhi hajat orang lain beliau bersabda kepada para sahabatnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَاءَ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Berilah syafa'at (kepada mereka) maka kalian akan diberi ganjaran. Dan Allah akan memenuhi (kebutuhan mereka) melalui lisan Nabi–Nya sebagaimana yang Allah kehendaki". [HR Bukhair no: 1432. Muslim no: 2627].
Dalam hadits lain, dari Jabir radhiyalllahu 'anhu, beliau mengatakan, "Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ » [أخرجه مسلم]
"Barangsiapa ada diantara kalian yang mampu untuk memberi manfaat pada orang lain hendaknya ia lakukan". [HR Muslim no: 2119]
Bahkan bukan hanya itu, beliau juga menekankan pada semua kondisi. Dijelaskan dalam haditsny Imam Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau bercerita: "Tatkala kami bepergian bersama Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam ditengah perjalanan kami bertemu dengan seseorang yang berada dihewan tunggangannya. Orang tadi matanya memandang kekanan dan kiri. Melihat hal itu Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ زَادَ لَهُ ». قَالَ فَذَكَرَ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لاَ حَقَّ لأَحَدٍ مِنَّا فِى فَضْلٍ » [أخرجه مسلم]