Keberkahan Makan Sahur
(السَّحُوْرُ), adalah dengan memfathahkan siin yaitu untuk sesuatu yang dipakai bersahur[1] berupa suatu makanan atau minuman, dan dengan mendhammahkan, yaitu sebagai masdar (asal kata) dan untuk kata kerjanya pun seperti itu pula.[2]
Ibnul Atsir berkata, "Yang lebih banyak diriwayatkan adalah dengan menfathahkan, ada yang berpendapat: 'Yang benar adalah dengan didhummahkan karena dengan menfathahkan adalah untuk makanan, keberkahan, ganjaran dan balasan perbuatan, bukan pada makanan.'"[3]
Waktunya
Dinamakan Sahur, karena dilaksanakan pada waktu Sahur, sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum Shubuh, ada yang berkata, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar[4], maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"…Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam[5], yaitu fajar…" [Al-Baqarah/2: 187]
Disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata: "Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kita mendirikan shalat." Saya berkata: "Berapa lamakah antara keduanya?" Ia berkata: "Lima puluh ayat."[6]
Imam al-Baghawi berkata: "Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur."[7]
Hukumnya
Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ."
"Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan."[8]
Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ."
Maka, dengan makan Sahur berarti telah menyelisihi ahlul Kitab.
Imam an-Nawawi berkata, "Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan untuk bersahur."[10]
Makan Sahur dapat berupa sesuatu yang paling sedikit untuk disantap oleh seseorang, baik berupa makanan maupun minuman.[11]
Polsek Benai Bersama Bhayangkari Ranting Tebar Kebaikan untuk Sesama di Jum’at Berkah
Menteri Ekraf Tinjau SPPG di Pidie, Program MBG Harus Sukses
Muslem S.Pd: MBG Untuk Siswa SMA Negeri 1 Sakti Tidak Basi dan Aman Dikonsumsi
Pj Penghulu Salak Saipul Bahari Tahan Tunjangan Mantan Pj Lama
Buka Bersama, Bupati Pidie Santuni Anak Yatim
Anjuran Untuk Bersahur dan Keutamaanya
Dorong UMKM Bangkit, Satgas PRR Pulihkan Fondasi Ekonomi Daerah Terdampak
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla, Polres Pidie Pasang Spanduk di Sejumlah Kecamatan
Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Kasat Polairud dan Kasat Intelkam Polres Rohil Intensifkan Patroli Perairan Panipahan
HKBM Kecamatan Bagan Sinembah Dukung Penuh Upaya Polisi Bersama Upika Berantas Narkoba
Camat Tanjung Medan Mengapresiasi Penuh Kepada Jajaran Polsek Pujud Dalam Membasmi Narkoba
Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba