Larangan Berdebat
Larangan menyelisihi janji yang dimaksudkan di sini adalah jika berjanji tetapi sejak awal dia meniatkan untuk menyelisihi janji tersebut. Ini adalah perbuatan tercela dan merupakan sifat orang munafik.
Adapun bila seorang berjanji dan dia sudah meniatkan untuk menepati janji tersebut, namunqadarullah(dikarenakan takdir Allah yang tidak disengaja) dia tidak mampu menepatinya di kemudian hari atau dia mampu, tapi berubah pendapat (misalnya karena ada maslahat yang lebih besar sehingga dia tinggalkan janji tersebut) maka ini bukanlah ciri orang munafik.Karena sejak awal dia ingin menepati janjinya, tetapi ketika dia melihat kondisi maka dia terpaksa tidak menepati janjinya dengan alasan yangsyar'i.
Kecuali, sebagaimana kata para ulama, apabila dia menyelisihi janji tersebut kemudian memberikan kemudaratan kepada saudaranya, maka dia harus berusaha menepati janji tersebut atau dia memilih menanggung kerugian orang tersebut([5]). Sebagai contoh, seseorang berjanji kepada saudaranya untuk mengumrahkannya pada bulan depan. Saudaranya pun bersiap-siap dengan membuat paspor dan keperluan-keperluan lainnya.Namunqadarullah, dia tidak bisa memenuhi janjinya sehingga saudaranya pun rugi karena telah mempersiapkan keperluan umrah yang banyak, maka orang yang telah berjanji ini wajib untuk menepati janjinya atau mengganti kerugian yang sudah dialami oleh saudaranya tersebut.
Footnote:
([1]) HR. Tirmizi no. 1995 dengan sanad yang lemah
([2]) HR. Bukhari no. 2457 dan Muslim no. 2668
([3]) HR. Abu Dawud no. 4800 dengan sanad yang hasan
([4]) HR. Tirmizi No. 1990
([5]) Lihat: Mirqatu Al-Mafatih, Al-Mulla Al-Qari, 7/3067
Sumber :bekalislam.net
Banyak Tertawa Mengurangi Wibawa
Larangan Tasyabbuh ( Mengikuti orang kafir )
Jati Diri Seorang Muslim
Jangan Engkau Gadaikan Aqidahmu
Bercanda yang Dianggap Serius Oleh Syari'at