Nasehat Untuk Suami, Jangan Bermudah-mudah Menggunakan Gaji Istri

datanews.id - Selasa, 19 November 2024 05:14 WIB
Nasehat Untuk Suami, Jangan Bermudah-mudah Menggunakan Gaji Istri

datanews.id - Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang agji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk kerpeluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya mengharap bimbingan dari anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.

Jawaban


Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti diatas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati" [An-Nisaa/4 : 4]

Adapun jika istri tersebut seorang yang tidak pernah memperdulikan hartanya (pemboros), maka anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.

Mempergunakan Gaji Istri


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Saya menikah dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama misalnya untuk memperbaiki rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana hukum perbuatan saya tersebut?

Jawaban


Anda boleh mengambil uang gaji istri anda, asalkan hal itu berdasarkan kerelaannya, dan istri anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu juga, segala bantuan yang dia berikan kepada anda boleh anda terima, apabila hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati" [An-Nisaa/4 : 4]

Akan tetapi jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila anda khawatir di kemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong.

Bolehkah Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Izin?


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Suami saya tidak pernah memberi nafkah kepada saya atau kepada anak-anak saya. Oleh karena itu kadang-kadang kami mengambil uangnya tanpa sepengetahuan dia. Apakah dalam hal ini kami berdosa?

Jawaban


Seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuan suaminya, sebanyak yang ia butuhkan bersama anak-anaknya yang masih kecil, dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan. Dengan syarat suami tersebut tidak memberikan nafkah yang cukup kepadanya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ لاَ يُعْطِيْنِي مَايَكْفِيْتِي وَيَكْفِي بَنِيَّ …. فَقَالََ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُفِ مَايَكْفِيْكِ وَ يَكْفِي بَنِيكِ

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan kepada anak-anakku. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah hartanya dengan cara yang ma'ruf sebanyak yang dibutuhkan olehmu dan anak-anakmu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala maha penolong menuju kebenaran.

Sumber: almanhaj.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru