Sembuhkan Penyakit Dengan Sedekah
Selengkapnya hadis tentang tiga orang yang terkunci di dalam gua, bisa Anda baca di sini.
Meniatkan sedekah agar Allah memberikan kesembuhan, adalah bentuk tawasul dengan amal saleh.
Berapa hal berikut wajib dilakukan agar sedekah benar-benar berkhasiat menyembuhkan penyakit:
Pertama, lakukan dengan ikhlas karena Allah 'Azza Wajalla.
Sedekah adalah ibadah yang memiliki nilai pahala yang agung. Agar sedekah dapat berbuah maksimal, maka harus disertai keikhlasan yang tinggi dan tentu saja memperhatikan tutunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam pelaksanaannya. Layaknya syarat yang berlaku pada semua ibadah.
Kedua, sedekahlah dengan harta yang baik dan Anda cintai. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا
"Allah itu Mahabaik, dan Allah tidak akan menerima amalan, kecuali yang baik-baik saja."
Ketiga, disertai rasa yakin dan pasrah kepada Allah bahwa Allah mampu menyembuhkan.
Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة، واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه
"Berdoalah dalam keadaan Anda yakin Allah akan kabulkan doa Anda. Ingat, Allah itu tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai." (HR. Tirmidzi)
Keempat, hindari keinginan tergesa-gesa minta dikabulkan. Karena prasangka seperti itu dapat menghalangi terkabulnya doa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
يُسْتجَابُ لأَحَدِكُم مَا لَم يعْجلْ: يقُولُ قَد دَعوتُ رَبِّي، فَلم يسْتَجبْ لِي. متفقٌ عَلَيْهِ.
"Doa kalian akan dikabulkan selama kalian tidak tergesa-gesa, seperti orang mengatakan, "Aku berdoa terus, tetapi kok Tuhan tidak mengabulkan?!" (Muttafaqun 'alaih)
Kelima, tepat sasaran.
Sebuah pemberian bernilai sedekah ketika diberikan kepada fakir miskin dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan. Adapun jika diberikan kepada orang yang berkecukupan, maka pemberian menjadi bernilai hadiah. Karena hadiah adalah pemberian kepada orang kaya dan miskin dengan niat bukan memenuhi kebutuhan, tetapi pemuliaan. (Lihat Syarah Al Mumti' Ibnu 'Utsaimin, 7: 481)
Referensi:
– Fatawa Lajnah Da-imah nomor 18860.
– Syarah Al-Mumti' 'Ala Zaad Al-Mustaqni', penerbit Dar Ibnul Jauzi.
– Jami' Al Fiqh – Mausu'ah Al-A'mal Al-Kamilah Lil Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dikumpulkan oleh Yusri Sayyid Muhammad. Penerbit Darul Wafa' – Al Manshuroh.
– Situs ilmiah: dorar.net, ar-islamway.net
Sumber: muslim.or.id
Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya
Hukum Meminta Kematian
Setiap Penyakit Ada Obatnya
Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya
Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya