Siapa Bilang Musik Itu Haram

Oleh : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Rio Agusri - Minggu, 19 Mei 2024 05:39 WIB
Siapa Bilang Musik Itu Haram
Ilustrasi (Foto int)

Imam Asy Syafi'i.Beliau berkata, "Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan.Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak."[15]

Imam Ahmad bin Hambal.Beliau berkata, "Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya."[16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahrahimahullahmengatakan, "Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik."[17]

Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahmemberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

"Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari'atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari'atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari'atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna."

Lalu,Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahmengatakan, "Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur'an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya."[18]

Jadi, perkataanAhmad bin Abdul Halim Al Haroni(yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian "Islami" (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yangmasyru'(disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidakmasyru', yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalamRobbul 'alaminyaitu Al Qur'an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangansufiyahdan bait-bait sya'ir,Syaikhul Islammengatakan,

"Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur'an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur'an dibanding dengan mendengar bait-bait sya'ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur'an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru."[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.

Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur'an.

Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.

Tidak diiringi alat musik.

Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).

Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru' (disyariatkan) saja.[20]

Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.

Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur'an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur'anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari'atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur'an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaituIbnul Qayyimrahimahullah.Beliau mengatakan, "Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur'an.Ingatlah, Al Qur'an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur'an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur'an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi."[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur'an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ


"Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik."[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.

Washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi ajma'in. Walhamdulillahi robbil 'alamin.

Fotenoot
[1]Lihat Jami'ul Bayan fii Ta'wilil Qur'an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[2]Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi' At Tafasir.

[3]Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi' At Tafasir.

[4]Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma'rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H

[5]Lihat Zaadul Masiir, 5/448.

[6]Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.

[7]Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[8]Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.

[9]HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih.

[10]HR. Ahmad. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inihasan.

[11]Majmu' Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa', cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[12]Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al 'Arobi, cetakan pertama, 1405 H

[13]Lihat Talbis Iblis, 282.

[14]Lihat Talbis Iblis, 284.

[15]Lihat Talbis Iblis, 283.

[16]Lihat Talbis Iblis, 280.

[17]Majmu' Al Fatawa, 11/576-577.

[18]Iqtidho' Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta'liq: Dr. Nashir 'Abdul Karim Al 'Aql, 1/543, Wizarotusy Syu'un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H

[19]Majmu' Al Fatawa, 11/567.

[20]Seperti terdapat riwayat dari 'Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (LihatAn Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma'azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21]Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma'azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22]Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

[23]HR. Ahmad. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits inishahih.


Sumber: Rumaysho.com

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru