Sutrah di Dalam Shalat
أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ
"RasulullahShallallahu'alaihi Wasallampernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada 'Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya"
Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma'in: "tsiqah", sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: 'Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya'. Ibnu Hajar mengatakan: 'ia shaduq, terkadang salah'.Insya Allah, statusnyashaduq.Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memilikiillah(cacat), yaitu adanyainqithapada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.
Wallahu'alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu 'Abbas tersebut ke derajathasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalamHasyiyah-nya terhadapBulughul Maram(185) juga oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalamta'liq-nya terhadapMusnad Ahmad(3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalamta'liq-nya terhadapMusnad Ahmad(365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.
Kesimpulan hukum
Selain hadits Ibnu 'Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits Abu Sa'id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin makawallahu'alamyang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib.
Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Bazrahimahumallahdemikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzanhafizhahumullah.
Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam danmunfarid(orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada NabiShallallahu'alaihi Wasallamnamun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi', 3/278).
Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).
Sumber: muslim.or.id