Sutrah di Dalam Shalat

Oleh : Yulian Purnama
Rio Agusri - Jumat, 19 Juli 2024 05:00 WIB
Sutrah di Dalam Shalat
datanews.id -Diantarasunnahyang mulai luntur di tengah kaum muslimin sekarang terkait ibadah shalat adalah menghadap sutrah ketika shalat. Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini dapat memberikan pencerahan kepada umat mengenai sutrah dalam shalat.


Sutrahsecara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihatQamus Al Muhith). Jadisutrahadalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).


Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa'id Al Khudri bahwa NabiShallallahu'alaihi Wasallambersabda:


إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها


"Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya" (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalamShahih Abi Daud).


juga hadits dari Sabrah bin Ma'bad Al Juhaniradhiallahu'anhu, NabiShallallahu'alaihi Wasallambersabda:


سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ


"Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah" (HR. Ahmad 15042, dalamMajma Az ZawaidAl Haitsami berkata: "semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawiShahihain").


juga sabda beliau:


لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ


"Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)" (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalamSifatu Shalatin Nabi(115) mengatakan bahwa sanadnyajayyid, ashlhadist ini terdapat dalamShahih Muslim).


Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:


Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.


Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi'iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik


Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.


Sunnah bagi imam danmunfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178,Tamaamul Minnah, 300).


Jika melihat beberapa hadits yang telah lalu tentang sutrah, di sana digunakan lafadz perintahفلْيُصلِّ إلى سُترةٍ(shalatlah menghadap sutrah) dan juga lafadzفَلْيَسْتَتِرْ(bersutrahlah), yang pada asalnya menghasilkan hukum wajib kecuali terdapatqarinah(tanda-tanda) yang memalingkannya dari hukum wajib. Alasan inilah yang dipegang oleh para ulama yang mewajibkan sutrah.


Namun tidak wajibnya sutrah adalah pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma' akan hal ini.


Ibnu Qudamah dalamAl Mughnimengatakan:


وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا


"kami tidak mengetahui adanyakhilaftentang hukummustahab(sunnah) mengenai penggunaan sutrah dalam shalat" (Al Mughni, 2/174).


Mengenai validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini.


Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'UtsaimindalamSyahrul Mumthi'(3/277) menyebutkan beberapaqarinahyang menunjukkan tidak wajibnya shalat menghadap sutrah:


Hadits Abu Sa'id Al Khudriradhiallahu'anhu, NabiShallallahu'alaihi Wasallambersabda:

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan" (HR. Al Bukhari 509)
[su_spacer]
Perkataan Nabi 'jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah' menunjukkan orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.


Hadits Ibnu 'Abbasradhiallahu'anhuma:

رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ

"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok" (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)


Hadits Ibnu 'Abbasradhiallahu'anhuma:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa" (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)


Hukum asal tata cara ibadah adalahbara'atu adz dzimmah(tidak adanya kewajiban).


Mengenai hadits Ibnu 'Abbas :


أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ


"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa"


ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya "shaduq katsiirul khata' wat tadlis"(shaduq, banyak salah dan banyak melakukantadlis),dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan'an'anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalamMusnad Ahmad(5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi'bin menuturkan kepadaku, dari Syu'bah dari Ibnu 'Abbas ia berkata:


مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا


"Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati RasulullahShallallahu'alaihi Wasallamyang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu"


Semua perawi hadits initsiqahkecuali Syu'bah, Ibnu Hajar berkata: "ia shaduq, buruk hafalannya". Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalamSunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata


أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ


"RasulullahShallallahu'alaihi Wasallampernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada 'Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya"


Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma'in: "tsiqah", sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: 'Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya'. Ibnu Hajar mengatakan: 'ia shaduq, terkadang salah'.Insya Allah, statusnyashaduq.Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memilikiillah(cacat), yaitu adanyainqithapada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.


Wallahu'alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu 'Abbas tersebut ke derajathasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalamHasyiyah-nya terhadapBulughul Maram(185) juga oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalamta'liq-nya terhadapMusnad Ahmad(3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalamta'liq-nya terhadapMusnad Ahmad(365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.


Kesimpulan hukum

Selain hadits Ibnu 'Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits Abu Sa'id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin makawallahu'alamyang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib.


Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Bazrahimahumallahdemikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzanhafizhahumullah.


Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam danmunfarid(orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada NabiShallallahu'alaihi Wasallamnamun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi', 3/278).


Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).



Sumber: muslim.or.id


SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru