Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP, Polres Rohil Tetapkan 3 Orang Tersangka
Wiliyam Faisal - Selasa, 11 Juli 2023 13:58 WIB

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Green For Riau, Bupati Rohil Melaui DLH Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Bagi ASN dan PTT

Pencuri Mobil Cayla di Ujung Tanjung Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil, 4 Tersangka Diamankan

DLH Rohil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Adipura Tahun 2025, Optimis Kembali Raih Adipura

Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Masyarakat

Polres Rohil Inisiasi Deklarasi Damai Melibatkan Bupati hingga LAMR

Bank Rohil Ukir Sejarah, Bupati H Bistaman Terima Plakat TOP BUMD Peraih Golden Awards Infobank Pertama di Riau
Komentar