Eksekusi Cambuk Pelaku Jarimah Maisir Kota Langsa Sempat Terhenti, Ini Penyebabnya

Edy Syarifuddin - Kamis, 24 Juli 2025 15:14 WIB
Eksekusi Cambuk Pelaku Jarimah Maisir Kota Langsa Sempat Terhenti, Ini Penyebabnya
Foto: Edy Syaripuddin
Eksekusi cambuk terhadap 4 pelaku jarimah maisir (tindak pidana perjudian) sempat terhenti yang dilaksanakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Kamis (24/7/2025).
datanews.id -Eksekusi cambuk terhadap 4 pelaku jarimah maisir (tindak pidana perjudian) sempat terhenti yang dilaksanakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Kamis (24/7/2025).

Keempat pelaku jarimah maisir yang didera hukum cambuk tersebut 3 orang diantaranya mendapat hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan seorang lagi dikenakan 12 kali cambukan.

Sedang para terpidana jarimah maisir dalam menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Tatkala pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang terpidana maisir di tribun lapangan Merdeka Langsa sempat terhenti, dikarenakan terhukum cambuk mengangkat tangan tanda tidak sanggup menerima sejumlah sabetan cambuk yang dilakukan oleh Algojo dari Satpol PP dan WH.

Kemudian setelah terhukum berinisial HS penerima 12 kali cambukan sempat terhenti untuk beristirahat, lalu dinyatakan sehat oleh tim kesehatan kembali terhukum menjalani sisa eksekusi cambuk.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin, mengatakan bahwa keempat orang terhukum yang akan dieksekusi hukuman cambuk telah melanggar Syariat Islam terkait dengan maisir (judi).

"Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," terang Nazaruddin.

Sementara keputusan Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa tersebut dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Mulyadi SH MH.

Adapun nama pelaku dan jumlah hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa yakni, AAR Bin BI (20) asal Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang mendapat uqubat ta'zir cambuk sebantak 10 kali, MR Bin M (18) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa mendapat uqubat ta'zir cambuk 10 kali, MA Bin IK (41) asal Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa mendapat uqubat ta'zir cambuk 10 kali, dan HS Bin P (35) asal Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa mendapat uqubat ta'zir cambuk 12 kali.

Pada pelaksanaan itu turut hadir Plt Sekda Kota Langsa Suhartini, Kepala DSI Kota Langsa Kamaruzzaman, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Perwakilan Kapolsek dan Danramil, Kabid dan para pegawai Satpol PP WH Kota Langsa serta pegawai Kejari Langsa dan undangan lainnya. (esy)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru