Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 276 Kg Sabu di Pekanbaru

Denni France - Rabu, 01 Februari 2023 18:11 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 276 Kg Sabu di Pekanbaru

Ditambahkannya, para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati, Seumur Hidup Ataupun Paling Lama 20 Tahun Penjara. (den)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru