Polres Rohil Musnahan Barang Bukti 1.049,78 Gram Sabu, dari 2 Tersangka
Wiliyam Faisal - Jumat, 23 Mei 2025 17:22 WIB

datanews.id -Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, langsung memimpin pemusnahan barang bukti (BB) 1.049,78 Gram Sabu. Kegiatan ini digelar di Selasar Mapolres Rohil di Jln Lintas Riau -Sumatera Utara, KM 176, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Jumat 23 Mei 2025. Pukul 09.30 WIB.
Kapolres Rohil, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin, SH, Kasat Tahti Iptu J Gultom SH, Kasiwas, AKP Juliandi SH, KBO, Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, Kuasa hukum tersangka, M Salin SH. Dua tersangka pelaku, beserta beberapa awak media.
Press release hari ini menghadirkan dua tersangka pelaku yakni inisial VF (26) alamat Jalan Kopi baik-baik Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang telah disita berupa sabu-sabu seberat kotor 967,3 Gram. Dan KW alias Ranto usia 34 tahun, warga Kencana Desa Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini juga sabu- sabu seberat kotor 82,48 Gram.
"Perlu disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan-aturan yang ada, dan termasuk Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT Pegadaian Kantor Cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025," ujar Kapolres.
"Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu kita lakukan dengan cara memblender dan kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan Barang Bukti benar-benar dimusnahkan," terang Kapolres Rohil, yang selanjutnya melaksanakan pemusnahan barang bukti, didampingi oleh Semua yang hadir. (sul)
Kapolres Rohil, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin, SH, Kasat Tahti Iptu J Gultom SH, Kasiwas, AKP Juliandi SH, KBO, Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, Kuasa hukum tersangka, M Salin SH. Dua tersangka pelaku, beserta beberapa awak media.
Press release hari ini menghadirkan dua tersangka pelaku yakni inisial VF (26) alamat Jalan Kopi baik-baik Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang telah disita berupa sabu-sabu seberat kotor 967,3 Gram. Dan KW alias Ranto usia 34 tahun, warga Kencana Desa Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini juga sabu- sabu seberat kotor 82,48 Gram.
"Perlu disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan-aturan yang ada, dan termasuk Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT Pegadaian Kantor Cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025," ujar Kapolres.
"Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu kita lakukan dengan cara memblender dan kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan Barang Bukti benar-benar dimusnahkan," terang Kapolres Rohil, yang selanjutnya melaksanakan pemusnahan barang bukti, didampingi oleh Semua yang hadir. (sul)
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pencuri Mobil Cayla di Ujung Tanjung Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil, 4 Tersangka Diamankan

DLH Rohil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persiapan Adipura Tahun 2025, Optimis Kembali Raih Adipura

Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Masyarakat

Polres Rohil Inisiasi Deklarasi Damai Melibatkan Bupati hingga LAMR

Bank Rohil Ukir Sejarah, Bupati H Bistaman Terima Plakat TOP BUMD Peraih Golden Awards Infobank Pertama di Riau

Bupati Rohil Lantik 41 Pejabat Baru, Ini Nama-namanya
Komentar