Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polisi, 3 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Denni France - Jumat, 27 Januari 2023 02:29 WIB
Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polisi, 3 Unit Motor Hasil Curian Diamankan
Foto: Ist.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
datanews.id - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Barelang Batam, berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (26/1/2023).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Pancur Swadaya Blok E Nomor 31 Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.

Pelapor yang sedang tidur di ruang tamunya dibangunkan anak pelapor (DAS) dan diberitahu bahwa 2 unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor memeriksa rumah mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A02 dan Merk Redmi 9T. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp 30 juta.

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa SH MH menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib, berdasarkan informasi dari warga Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, segera mendatangi dimana ditemukan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di depan Hotel Indah Pelita.

Kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (36 Th) yang hendak membawa sepeda motor tersebut, kemudian setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 1 orang temannya EK (DPO).

Kemudian Unit Opsnal melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2 yang diduga tempat persembunyian pelaku EK (DPO) namun pelaku sudah tidak ada dan ditemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna biru yang merupakan barang bukti hasil curian, milik korban bernama JS (59 Th) merupakan warga Pancur Swadaya Kecamatan Sei Beduk.

Dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, 1 Unit Honda Scoopy warna Biru, dan 1 Unit Yamaha Jupiter MX.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH SIK MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RS (36 Th) yang merupakan warga Seraya Batu Ampar, saat ini rekannya EK masih dalam pencarian (DPO).

Terhadap pelaku RS (36 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (den/hum)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru