Berburu Pajak Sampai ke Lubang Biawak

Oleh: Alfiah, S.Si
datanews.id - Senin, 09 Januari 2023 08:38 WIB
Berburu Pajak Sampai ke Lubang Biawak
Foto: Ist.
ILUSTRASI pajak.

datanews.id - Gemah ripah loh jenawi toto tentrem kertoraharjo. Kalimat ini tentu tak asing di telinga rakyat Indonesia untuk menggambarkan bumi Indonesia. Gemah Ripah Loh Jinawi bermakna kondisi masyarakat dan wilayah yang subur makmur. Sedangkan Toto Tentrem Kerto Raharjo menggambarkan keadaan suatu wilayah yang tertib, tentram, sejahtera, serta berkecukupan segala sesuatunya.

Namun sayangnya julukan itu kini tidak relevan lagi disematkan untuk Indonesia. Dengan sumberdaya alam yang besar, ternyata negara-negara kapitalis besar pula pengaruhnya untuk memperebutkan Indonesia. Indonesia memiliki komoditi kelapa sawit yang besar. Kekayaan alam yang terpendam di bumi Indonesia juga sangat besar. Sebut saja minyak bumi, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia juga memiliki wilayah alam yang mendukung dengan tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia setelah Brasil.

Dengan seluruh potensi yang ada itu, Indonesia adalah negara yang kaya. Sayang, meski kaya akan sumberdaya alam, ternyata bangsa Indonesia menghadapi masalah besar. Untuk mengelola sumberdaya alam, Pemerintah membuka begitu lebar pintu masuk investor asing. Selain mengundang investor asing, untuk 'mengurusi rakyat' Pemerintah terpaksa harus berutang. Ditambah lagi bangsa Indonesia kini juga hidup dengan mengandalkan pajak.

Pajak-pajak tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh Non Migas dan PPh Migas), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), BPHTB, pajak lainnya dan cukai. Selain itu juga pajak yang berasal dari perdagangan internasional, yaitu bea masuk dan bea keluar.

Imbas dari target APBN yang mengandalkan pajak membuat segala aktivitas akan terkena pajak. Kini Pemerintah kini getol berburu pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.718 triliun. Berbagai strategi dan kebijakanpun disusun untuk merespon sejumlah ancaman dan tantangan global yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mencatat, saat ini proses NIK yang sudah diintegrasikan dengan NPWP sebanyak 75% (cnbcindonesia.com, 2/12/2022).

Selain itu pemerintah juga akan melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, prioritas pengawasan atas wajib pajak (WP) high wealth individual, beserta WP grup dan ekonomi digital.

Terkait pajak penghasilan, mulai 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.

Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak. Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, maka dikecualikan dari pengenaan PPh. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%. Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%.

Anehnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 60 PP tersebut disebutkan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp 500 juta.

Sudahlah beban rakyat kian sulit dengan naiknya berbagai bahan kebutuhan pokok, listrik, BBM dan lain-lain, kini harus dipalak dengan beban pajak yang tinggi. Peningkatan pendapatan negara dari pajak merupakan dampak dari kebijakan ekonomi kapitalis yang meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Akibatnya, kesejahteraan rakyat diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta.

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperkenankan bahkan haram memungut pajak secara rutin dan terstruktur, tetapi hanya sekedar salah satu pendapatan insidentil dan pada kondisi tertentu. Pajak hanya diwajibkan ketika kas negara dalam keadaan kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin jika tidak disegerakan.

Dengan demikian jelaslah bahwa dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara. Sebaliknya, dalam sistem Islam, ia hanya dipungut sebagai penyangga dalam kondisi darurat untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Sehingga sistem Islam, pemerintah tidak akan membebani rakyat dengan pajak. Apalagi memburu pajak hingga ke lubang biawak. Wallahu a'lam bi ash shawab. ***

Editor
: datanews.id
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru