KPK Geledah Ruang Bupati Meranti, Ini yang Dicari

datanews.id - Senin, 10 April 2023 21:55 WIB
KPK Geledah Ruang Bupati Meranti, Ini yang Dicari
Sumber foto: Antara

Wabup Jadi Plt Bupati


Penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspon cepat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.

"Untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan via keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).

Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Benni menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

Sementara, hari ini Gubernur Riau telah meneken SK Pengangkatan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru