Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
Wiliyam Faisal - Minggu, 03 Mei 2026 19:45 WIB
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi.
"Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini," jelasnya.(ril)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan dan DTI Tahun 2026
Kemendagri Minta Pemprov Bali Tingkatkan Perencanaan Berorientasi Hasil
Kemendagri Fasilitasi RKPD dan Perubahan RKPD Melalui SIPD
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
Komentar