Sel Tahanan Ferdy Sambo Mewah? Ini Penjelasan Polri

datanews.id - Sabtu, 21 Januari 2023 08:32 WIB
Sel Tahanan Ferdy Sambo Mewah? Ini Penjelasan Polri
Foto: Tribunmanado

datanews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum tuntutan itu dibacakan, beberapa waktu lalu sempat beredar mengenai isi ruang tahanan yang diduga ditempati Ferdy Sambo, dinilai cukup mewah untuk seorang pelaku kejahatan.

Kabar tahanan mewah Ferdy Sambo pun langsung ditanggapi kepolisian.

Dikutip tribunkaltim.com yang melansir laman video.grid.id, media sosial sempat heboh dengan video ruangan yang disebut sebagai sel yang ditempati eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bermula dari unggahan salah satu akun TikTok, video tersebut memperdengarkan percakapan antara pria dan wanita yang sedang tanya jawab.

"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" suara yang diduga seorang wanita dalam video.

Pertanyaan dari sosok yang diduga wanita itu langsung dijawab oleh seorang yang diduga pria.

Menurut jawaban sosok pria tersebut, ia menyebut tak ada gunanya melapor.

"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab pria itu.

Bahkan dalam video tersebut juga menyinggung Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya wanita itu lagi.

"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," sambung pria itu.

Dalam video itu, tampak ada sebuah ruangan berisi sofa serta televisi.

Selain itu, ada juga dua kamar yang berisi tempat tidur berukuran besar.

Kabar terkait kondisi sel yang ditempati oleh Ferdy Sambo tersebut langsung ditanggapi oleh Polri.

Polri tegas sebut video itu hoax.

Pada, Selasa (27/9/2022) Polri mengklarifikasi soal kabar sel mewah Ferdy Sambo lewat akun media sosial resmi Divisi Humas Polri.

Dikutip dari TribunJateng, dalam keterangannya, video yang ramai beredar di media sosial soal kondisi sel mewah Ferdy Sambo tersebut dikonfirmasi Humas Polri adalah kabar bohong atau hoaks.

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS."

"Video tersebut tidaklah benar atau hoax," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa ruang di dalam video yang beredar bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.

Bahkan Polri menerangkan jika video dan rekaman suara tersebut sebenarnya terpisah tetapi diedit dan dijadikan satu.

Meski demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait ruangan apa yang ditujukan oleh video viral tersebut.

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat."

"Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tambah keterangan Polri.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.

Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.

Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo diketahui juga melakukan perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru