Sel Tahanan Ferdy Sambo Mewah? Ini Penjelasan Polri
datanews.id - Sabtu, 21 Januari 2023 08:32 WIB
Foto: Tribunmanado
Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.
Hal lain yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.
Namun begitu, menurut jaksa, Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.
Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
5 Kasus dengan Vonis Hukuman Mati di Indonesia Selain Ferdy Sambo
Debat Panas Rocky Gerung dan Ali Ngabalin soal Vonis Ferdy Sambo, Hampir Lempar Sepatu
Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Diprediksi Masih Bisa Memanfaatkan Beberapa Celah Hukum
Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin: Bebaskan Ajalah!
Komentar