Waskita Karya Digugat Vendor, Sidang Putusan Digelar Jumat Depan
datanews.id - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa lanjutan proses persidangan gugatan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan telah digelar pada 17 Januari 2023. Di mana putusan PKPU terhadap emiten konstruksi BUMN itu akan digelar pada 27 Januari 2023.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, proses persidangan dihadiri oleh pihak pemohon, yakni CV Bandar Agung Abadi dan Waskita Karya selaku termohon. Agendanya pemeriksaan legalitas kuasa termohon.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan," katanya dikutip dari keterbukaan informasi BEI melalui katadata.com, Jumat (20/1/2023).
Sebagai informasi, Waskita Karya mendapat gugatan PKPU dari CV Bandar Agung Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun gugatan PKPU oleh perusahaan kontraktor yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung terhadap emiten berkode WSKT itu telah terdaftar pada 2 Januari 2023.
Dilansir dari laman resmi Waskita Karya, permohonan PKPU terhadap perseroan terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 menilai dari CV Bandar Agung Abadi.
CV Bandar Agung Abadi adalah salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Betung paket II Seksi I.
Terkait kinerja, sampai dengan periode September 2022, Waskita Karya mencatatkan laba bersih Rp 578,17 miliar pada kuartal tiga 2022 atau naik 766,60% dari periode yang sama tahun lalu.
Capaian laba ditopang oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 44,61% pada kuartal ketiga tahun ini menjadi Rp 10,30 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 7,12 triliun.