Aqidah Wala' dan Bara'

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Rio Agusri - Minggu, 08 September 2024 13:09 WIB
Aqidah Wala' dan Bara'
Ilustrasi (Foto int)

Al-Wala' dan al-Bara' merupakan bagian dari ikatan iman yang terkuat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ:الْمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَالْحُبُّ فِي اللهِ، وَالبُغْضُ فِي اللهِ.

"Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas karena Allah dan permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah."[3]

Al-Wala' dan al-Bara' merupakan sebab utama yang menyebabkan hati dapat merasakan manisnya iman. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyebutkan tiga hal apabila terdapat pada seseorang ia akan merasakan lezatnya (manisnya) iman, di antaranya ialah:
…وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ …

"… Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah …"[4]

Pahala yang sangat besar bagi orang yang mencintai karena Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ وَمِنْهُمْ: …رَجُلاَنِ تَحَاباَّ فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وتَفَرَّقَا عَلَيْهِ…

"Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya," (di antara mereka) adalah: "… Dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah dan berkumpul maupun berpisah juga karena-Nya…." [5]

C. Hukum 'Aqidah Al-Wala' Wal Bara'

Hukum al-wala' dan al-bara' dalam syari'at Islam[6] adalah wajib. Bahkan ia merupakan salah satu konsekuensi dari kalimat syahadat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.

Mengenai hukum wajibnya, Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

"Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka…" [Ali 'Imran/3: 28]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu mentaati orang-orang yang kafir, niscaya mereka akan mengembali-kan kamu ke belakang (murtad), maka kamu akan kembali menjadi orang yang rugi." [Ali 'Imran/3: 149]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nashrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." [Al-Maa-idah/5: 51]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

"Engkau (Muhammad) tidak akan akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya…" [Al-Mujaadilah/58: 22]

Selanjutnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

"Barangsiapa yang berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia itu sama dengannya."[7]

D. Pembagian Manusia Berdasarkan Al-Wala' Dan Al-Bara'[8]

Manusia, dari sudut al-wala' dan al-bara', terbagi menjadi tiga bagian:

Orang yang berhak mendapatkan wala' (loyalitas) mutlak, yaitu orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dalam agama mereka dan meninggalkan larangan-larangan agama dengan ikhlas semata-mata karena Allah Azza wa Jalla.
Orang yang berhak mendapatkan wala' di satu sisi dan berhak mendapatkan bara' (pemutusan loyalitas) di sisi lain; yaitu seorang muslim yang melakukan maksiat, yang melalaikan sebagian kewajiban agamanya dan melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan Allah namun tidak menyebabkan ia menjadi kufur dengan tingkat kufur besar. Dasarnya adalah riwayat Imam al-Bukhari dari Shahabat 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seseorang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bernama 'Abdullah, diberi laqab (gelar) dengan 'himar', dan ia sering membuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tertawa. Ia pernah didera dengan sebab minum khamr. Kemudian pada suatu hari ia dibawa lagi kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan sebab minum khamr), lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk didera. Lalu ada seseorang dari kaum itu berkata, "Ya Allah, laknat (kutuk)lah dia, betapa sering ia dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (untuk didera)." Maka Rasulullah Shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَلْعَنُوْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ

"Janganlah kamu mengutuknya, sesungguhnya ia (masih tetap) mencintai Allah dan Rasul-Nya."[9]

Orang yang berhak mendapatkan bara' mutlak, yaitu orang musyrik dan kafir, baik ia dari Yahudi atau Nasrani maupun Majusi dan lainnya. Sedang jika seorang Muslim melakukan perbuatan yang menyebabkannya jadi kafir, maka ia dinyatakan murtad. Misalnya, berdo'a kepada selain Allah, meminta pertolongan di saat sulit kepada selain Allah, serta bertawakkal kepada selain Allah, atau meninggalkan shalat wajib (mengingkari kewajibannya)[10] , atau mengingkari wujud Allah atau menghina Allah atau Rasul-Nya atau agama-Nya dan semacam-Nya, maka perbuatan ini membuat seseorang menjadi kafir, keluar dari Islam.

E. Hak-Hak Al-Wala'[11]

Ahlus Sunnah memandang bahwa dalam al-wala' terdapat hak-hak yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Hijrah, yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri Muslim, kecuali bagi orang yang lemah, atau tidak dapat berhijrah karena kondisi geografis dan politik kontemporer yang tidak memungkinkan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

"Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh Malaikat dalam keadaan menzhalimi diri sendiri, mereka (para Malaikat) bertanya, 'Bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).' Mereka (para Malaikat) bertanya, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (ber-pindah-pindah) di bumi itu?' Maka orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahannam, dan (Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), maka mereka itu, mudah-mudahan Allah me-maafkannya. Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun." [An-Nisaa'/4: 97-99]

2. Membantu dan menolong kaum Muslimin dengan lisan, harta dan jiwa di semua belahan bumi dan dalam semua kebutuhan, baik dunia maupun agama.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ

"(Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka." [Al-Anfaal/8: 72]

3. Hendaklah ia mencintai kaum Muslimin sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, baik berupa kebaikan maupun menolak keburukan. Ia wajib menasehati mereka, tidak menyombongkan diri dan tidak dendam kepada mereka. Ahlus Sunnah berusaha untuk berkumpul bersama mereka.

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

"Dan bersabarlah engkau (Muhammad) bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) meng-harapkan perhiasan kehidupan dunia…" [Al-Kahfi/18: 28]

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَِخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (مِنَ الْخَيْرِ

"Salah seorang di antaramu tidaklah dikatakan beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (dalam perkara-perkara yang baik)."[12]

4. Tidak mengejek, melecehkan, mencari aib, dan ghibah serta menyebarkan namimah (berita yang menyebabkan permusuhan) terhadap kaum Muslimin.[13]

5. Melakukan apa yang menjadi hak-hak kaum Muslimin seperti menjenguk yang sakit atau mengantar jenazah, mendo'akan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, mengucapkan salam kepada mereka, tidak curang dalam bergaul dengan mereka, tidak memakan harta mereka dengan cara yang bathil dan lainnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

"Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka dia bukan dari (golongan) kami."[14]

لاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ، وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ

"Tidak boleh seorang laki-laki menjual-beli (menawar) sesuatu yang lebih dulu dijual-beli (ditawar) oleh sau-daranya dan tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya."[15]

6. Tidak mencari-cari aib dan kesalahan kaum Muslimin serta membeberkan rahasia mereka kepada musuh-musuh mereka. Firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تَجَسَّسُوا

"… Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…" [Al-Hujuraat/49: 12]

7. Bersatu padu ke dalam satu jama'ah kaum Muslimin berdasarkan 'aqidah dan manhaj yang benar sebagaimana dicontohkan oleh generasi awal terbaik (para Shahabat). Tidak berpecah belah, selalu tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…." [Ali Imran/3: 103]

Footnote
[1] Bahasan ini dinukil dari al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidah al-Islaamiyyah 'alaa Madzhab Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 191-203) dan al-Wajiiz fii 'Aqiidatis Salafish Shalih (hal. 139-146)
[2] Lihat al-Madkhal lidiraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 192-193).
[3] HR. Ath-Thabrany dalam Mu'jamul Kabir (no.11537), lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (IV/306, no. 1728).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa'i (VIII/95) dan Ibnu Majah (no. 4033), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[5] HR. Al-Bukhari (no. 660, 1423) dan Muslim (no. 1031) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[6] Lihat al-Madkhal lidiraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal 194-195).
[7] HR. Abu Dawud (no. 2787) dari Shahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2330).
[8] Al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidah al-Islaamiyyah (hal. 195).
[9] HR. Al-Bukhari (no. 6780) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (X/337 no. 2606) dari 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
[10] Hukum meninggalkan shalat wajib yang lima waktu dengan sengaja adalah DOSA BESAR. Para ulama berbeda pendapat, apakah orang yang tidak shalat dengan sengaja adalah kafir ataukah tidak? Jumhur ulama sepakat bahwa itu adalah dosa besar, tetapi mereka tidak mengkafirkannya. Kecuali orang yang mengingkari kewajibannya, maka ia adalah kafir
[11] Lihat al-Madkhal lidiraasatil Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 198-200).
[12] HR. Al-Bukhari (no. 13), Muslim (no. 45 (71)), Ibnu Majah (no. 66), at-Tirmidzi (no. 2515), Ahmad (III/176, 206, 251), an-Nasa-i (VIII/ 115), ad-Darimi (II/307), Abu 'Awanah (I/33), dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Tambahan di dalam kurung diriwayatkan oleh Abu 'Awanah, Ahmad dan an-Nasa-i. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 73).
[13] Lihat QS. Al-Hujuurat: 11-12.
[14] HR. Muslim (no. 101), Ibnu Majah (no. 2224), Abu Dawud (no. 3452), dan Abu 'Awanah (I/57) dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[15] HR. Al-Bukhari (no. 2140) dan Muslim (no. 1413 (51)) dari Sha-habat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu



Referensi : almanhaj.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru