Hukum Jimat dan Rajah

Rio Agusri - Minggu, 30 Juni 2024 05:00 WIB
Hukum Jimat dan Rajah
Ilustrasi (Foto int)
datanews.id -Negeri ini menyimpan begitu banyak kekayaan, itu patut kita syukuri. Sayangnya, banyak kekayaan berupa jimat-jimat tradisional yang justru malah menyesatkan pemiliknya. Maklum, masyarakat kita masih banyak yang mencampuradukkan antara klenik dan akidah. Jimat lainnya, ada yang berupa penglaris dagang dan untuk menambah kesaktian. Jimat yang berupa tulisan disebut denganrajah. Tulisan berikut akan memberikan contoh berbagai macam jimat dan rajah, serta membuktikan pula kesyirikan benda-benda tersebut.


Mengenal Tamimah

Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah 'ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yanghasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, atau lumpuh atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit 'ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlahtamimah, yang bentuk pluralnyatamaa-im. Ketika Islam datang,tamimahatau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131).

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru