Hukum Merutinkan Qunut di Shalat Subuh
Amr bin Ubaid bin Bab (Abu 'Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu'tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid'ah.
Imam Ibnu Ma'in berkata, "Tidak boleh ditulis haditsnya."
Imam an-Nasa-i berkata: "Ia matrukul hadits."
Baca Juga Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid
Periksa Miaznul I'tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087
Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah Hasan al-Bashri.
Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Ia adalah seorang Tabi'in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat 'an."
Periksa Mizaanul I'tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-'Ilmiyyah
Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas itu derajatnya dha'ifun jiddan (sangat lemah).
Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan sekaligus tidak dapat juga untuk dijadikan sebagai hujjah.
Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits tersebut, apalagi telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!?
Hadits Ketiga
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ، وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ.رواه البيهقي
"Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang 'Umar dan di belakang 'Utsman, mereka semuanya qunut."
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi[13]
Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: "Kita harus lihat kepada seorang perawi Khulaid bin Da'laj, apakah ia bisa dipakai sebagai penguat hadits atau tidak?'
Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma'in dan Daraquthni melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma'in berkata: 'Ia tidak ada apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).'
Imam an-Nasa-i berkata: 'Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan di dalam Mizaanul I'tidal (I/663) disebutkan bahwa Imam ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang matruk.'"
Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada sebutan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan adalah "Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau terus-menerus qunut Shubuh?"[14]
Hadits Keempat
Hadits lain yang dikatakan sebagai 'syahid' (penguat) ialah hadits:
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى مَاتَ.أخرجه الخطيب في كتاب القنوت
"Senantiasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat."
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi dalam Kitaab al-Qunut.
Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib (al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar bin 'Abdillah.
Ibnu Hibban berkata: "Dinar bin 'Abdillah banyak meriwayatkan Atsar yang maudhu' (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin menerangkan cacatnya."
Ibnu 'Adiy berkata: "Ia (Dinar) dha'if dzahib (sangat lemah)."
Periksa: Mizaanul I'tidal (II/30-31).
Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan yang shahih (?) yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni, adalah perkataan yang tidak benar dan sangat keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah diterangkan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan hadits-hadits di atas adalah kelemahan yang sangat menyangkut masalah 'adalatur rawi (keadilan seorang perawi).
Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany[15] berkata: "Hadits-hadits Anas terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja'far tidak boleh dijadikan hujjah -pen.).
Lihat Talkhisul Habir ma'asy Syarhil Muhadzdzab (III/418)
Bila dilihat dari segi matannya (isi hadits), maka matan hadits (kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut pada waktu ada nazilah (musibah).
Hadits Kelima
Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh terus-menerus:
قَالَ عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ ِلأَنَسٍ: إِنَّ قَوْمًا يَزْعُمُوْنَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ بِالْفَجْرِ، فَقَالَ: كَذَّبُوْا، وَإِنَّمَا قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُوْ عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ.
"Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, "Sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh." Jawab Anas bin Malik: "Mereka dusta! Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo'akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa 'Arab."
Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-'Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'aad (I/278)
Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi', ia dilemahkan oleh Ibnu Ma'in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja'far semestinya orang lebih condong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja'far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya.
Hadits Keenam
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ.رواه ابن خزيمة رقم (620) وغيره وإسناده صحيح
Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah qunut melainkan apabila beliau mendo'akan kecelakaan bagi kaum (kafir).
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya no. 620
Milad ke-7, Pejuang Subuh Rokan Hilir Agendakan Kegiatan Ziarah Walisongo dan Studi ke-4 Masjid di Pulau Jawa
Fatwa Ulama: Hukum Terlambat Bekerja Karena Salat
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika
Kupas Tuntas Hukum dan Adab Berkurban
Hukum Shalat Tarawih dan Berapakah Jumlah Rakaatnya