Kontinu Walaupun Sedikit
Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
وَلِكُلِّ عَمِلٍ شِرَّةٌ ، وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فَمَنْ يَكُنْ فَتْرَتُهُ إِلَى السُّنَّةِ ، فَقَدِ اهْتَدَى ، وَمَنْ يَكُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ ، فَقَدْ ضَلَّ
"Setiap amal itu pasti ada masa semangatnya. Dan setiap masa semangat itu pasti ada masa futur (malasnya). Barangsiapa yang kemalasannya masih dalam sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia berada dalam petunjuk. Namun barangsiapa yang keluar dari petunjuk tersebut, sungguh dia telah menyimpang."[16]
Apabila seorang hamba berhenti dari amalan rutinnya, malaikat pun akan berhenti membangunkan baginya bangunan di surga disebabkan amalan yang cuma sesaat.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, "Sesungguhnya bangunan di surga dibangun oleh para Malaikat disebabkan amalan dzikir yang terus dilakukan. Apabila seorang hamba mengalami rasa jenuh untuk berdzikir, maka malaikat pun akan berhenti dari pekerjaannya tadi. Lantas malaikat pun mengatakan, "Apa yang terjadi padamu, wahai fulan?" Sebab malaikat bisa menghentikan pekerjaan mereka karena orang yang berdzikir tadi mengalami kefuturan (kemalasan) dalam beramal."
Oleh karena itu, ingatlah perkataan Ibnu Rajab Al Hambali, "Sesungguhnya Allah lebih mencintai amalan yang dilakukan secara kontinu (terus menerus). Allah akan memberi ganjaran pada amalan yang dilakukan secara kontinu berbeda halnya dengan orang yang melakukan amalan sesekali saja."[17]
Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan?
Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiyhafizhohullahmengatakan, "Tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, perlu kiranya kita melihat pada ajaran dan petunjuk Nabishallallahu 'alaihi wa sallamdalam hal ini."[18]
Untuk mengetahui manakah amalan yang mesti dirutinkan, dapat kita lihat pada tiga jenis amalan berikut.
Pertama, amalan yang bisa dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian) dan ketika bersafar.
Contohnya adalah puasa padaayyamul biid(13, 14, 15 H), shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar), shalat malam (tahajud), dan shalat witir. Amalan-amalan seperti ini tidaklah ditinggalkan meskipun dalam keadaan bersafar.
Ibnu 'Abbas mengatakan, "Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallamselalu berpuasa padaayyamul biid(13, 14, 15 H) baik dalam keadaan mukim (tidak bersafar) maupun dalam keadaan bersafar."[19]
Ibnul Qayyim mengatakan, "Termasuk di antara petunjuk Nabishallallahu 'alaihi wa sallamketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba'diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar."[20]
Ibnul Qayyim juga mengatakan, "Nabishallallahu 'alaihi wa sallamtidak pernah meninggalkan qiyamul lail (shalat malam) baik ketika mukim maupun ketika bersafar."[21]
Kedua, amalan yang dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian), bukan ketika safar.
Contohnya adalah shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah qobliyah shubuh sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim pada perkataan yang telah lewat.
Ketiga, amalan yang kadang dikerjakan pada suatu waktu dan kadang pula ditinggalkan.
Contohnya adalah puasa selain hari Senin dan Kamis. Puasa pada selain dua hari tadi boleh dilakukan kadang-kadang, misalnya saja berpuasa pada hari selasa atau rabu.
Initinya, tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, itu semua melihat pada ajaran dan petunjuk Nabishallallahu 'alaihi wa sallam.
Penutup
Ketika ajal menjemput, barulah amalan seseorang berakhir.Al Hasan Al Bashri mengatakan, "Sesungguhnya Allah Ta'ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya." Lalu Al Hasan membaca firman Allah,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
"Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal)." (QS. Al Hijr: 99).[22] Ibnu 'Abbas, Mujahid dan mayoritas ulama mengatakan bahwa "al yaqin"adalah kematian. Dinamakan demikian karena kematian itu sesuatu yang diyakini pasti terjadi. Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ahli tafsir lainnya mengatakan, makna ayat tersebut adalah perintah untuk beribadah kepada Allah selamanya, sepanjang hidup.[23]
Ibadah seharusnya tidak ditinggalkan ketika dalam keadaan lapang karena Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
تَعَرَّفْ إِلَي اللهِ فِى الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِى الشِّدَّةِ
"Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Allah akan mengenalimu ketika susah." [24]
Semoga Allah menganugerahi kita amalan-amalan yang selalu dicintai oleh-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik.Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna.
[1] LihatLatho-if Al Ma'arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 396-400, Daar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H [Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawaas]
[2] HR. Bukhari no. 1987 dan Muslim no. 783
[3]Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim,Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail]
[4]Latho-if Al Ma'arif, hal. 394.
[5] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.
[6] HR. Muslim no. 782
[7] HR. Muslim no. 783
[8] HR. Muslim no. 782
[9]Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah
[10] HR. Bukhari no. 1152
[11] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.
[12]Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71. Dinukil dariTajriidul Ittiba'fii Bayaani Asbaabi Tafadhulil A'mal, Ibrahim bin 'Amir Ar Ruhailiy, hal. 86, Daar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1428 H.
[13]Syarh An Nawawi 'ala Muslim, 3/133, Mawqi' Al Islam, Asy Syamilah
[14] LihatFathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84
[15] HR. Bukhari no. 2996
[16] HR. Thobroni dalamAl Mu'jamAl Kabir, periwayatnyashohih. LihatMajma' Az Zawa'id
[17] LihatFathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84
[18]Tajridul Ittiba', hal. 89. Untuk pembahasan pada point ini, kami berusaha sarikan dari kitab tersebut.
[19] Diriwayatkan oleh An Nasa-i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Al Hadits Ash Shohihah 580.
[20]Zaadul Ma'ad, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth, 'Abdul Qadir Al Arnauth]
[21]Zaadul Ma'ad, 1/311
[22]Latho-if Al Ma'arif, hal. 398.
[23] LihatZaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/79, Mawqi' At Tafaasir, Asy Syamilah
[24] HR. Hakim. Syaikh Al Albani dalamShohih wa Dho'if Al Jami' Ash Shogirmengatakan bahwa hadits inishohih
Sumber: muslim.or.id