Kupas Tuntas Hukum dan Adab Berkurban

Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. [Ash-Shaffat/37: 107]
Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Definisi (أضحية) berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:
Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma'i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.
Adapun secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.
Hikmah disyareatkannya:

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika

Berbagi Menyambut Idul Adha 1446 H, Pangdam Berikan Tiga Ekor Sapi Qurban di Masjid Istiqlal Kodam XVIII/Kasuari

Pemkab Pidie Kumpulkan 102 Ekor Hewan Kurban

Datin Yusni Wilya: Kepenghuluan Murini Makmur Kurban 32 Sapi 4 Kambing

Pemkab Pijay Segera Salurkan 121 Hewan Kurban
