Mengusap Khuf Syarat dan Ketentuannya

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Rio Agusri - Senin, 16 Desember 2024 04:57 WIB
Mengusap Khuf Syarat dan Ketentuannya
Khuf ( Kaos kaki terbuat dari kulit )

Diperbolehkan mengusap kaos kaki yang terbuat dari katun atau wol atau sejenisnya, dengan syarat kaos kaki tersebut bisa menutupi kedua telapak kaki. Dalam hal ini kaos kaki tersebut hukumnya seperti khuf. Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih, berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu 'anhum sering mengusap kaos kaki dan sepatu. Kaos kaki dan sepatu dihukumi seperti khuf karena fungsinya sama. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan waktu mengusapnya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir terhitung sejak pertama kali mengusap dari hadats berdasar pendapat dari ulama yang paling shahih.

Perlu diketauhi bahwa mengusap khuf itu hanya berlaku untuk menghilangkan hadats kecil saja (kencing, kentut dan buang air besar). Adapun hadats besar tidak bisa dihilangkan dengan mengusap khuf. Orang yang berhadats besar harus melepaskan khuf agar kedua telapak kakinya bisa terbasuh oleh air ketika mandi junub. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Asal Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة

"Ketika kami dalam keadaan musafir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan apabila kami buang air besar, kencing dan tidur, tidak usah melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bagi yang junub".

Hadits Riwayat An-Nasa'i ; 126, Tirmidzi : 89 lafal ini darinya dan Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh keduanya, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram.

Yang dimaksud dengan hadats besar adalah junub, haid dan nifas, sedangkan hadats kecil adalah kencing, kentut dan selainnya dari pembatal-pembatal wudhu Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala maha penolong


BATALNYA MENGUSAP KHUF APABILA KHUF TERSEBUT DILEPAS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang laki-laki yang berwudhu dengan mengusap kaos kakinya, kemudian dia melepas kaos kaki tersebut ketika kakinya bau. Lalu dia shalat dan tidak membasuh kedua kakinya. Bagaimana hukum shalatnya dalam keadaan seperti ini?

Jawaban
Apabila dia melepas kaos kaki tersebut dalam keadaan masih mempunyai wudhu yang pertama (belum berhadats dari pertama kali dia memakai kaos kaki), maka berarti dia masih mempunyai wudhu dan lepasnya kaos kaki tersebut tidak berpengaruh apa-apa.

Tetapi apabila dia melepas kaos kaki tersebut setelah dia berhadats maka hukumnya batal dan dia harus mengambil air wudhu lagi seperti biasa, karena hukum bolehnya mengusap khuf akan hilang apabila khuf tersebut dilepas. Demikianlah pendapat para ulama yang paling shahih. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong pada kebenaran.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penebit At-Tibyan Solo]


Sumber : almanhaj.or.id

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru