Mudahkanlah Orang yang Berhutang Padamu

Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (LihatTafsir Al Qur'an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.
Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
"Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah." (HR. Muslim no. 3006)
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
"Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah 'azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi." (HR. Ahmad. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inishohih)
Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.
Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, "Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh." Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, "Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ." Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, "Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?"
Orang tersebut mengatakan, "Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa." Lantas Abu Qotadah pun bertanya, "Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?" Orang tersebut berkata, "Iya betul." Lantas dia menangis.
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan 'Arsy di hari kiamat."
Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (LihatMusnad Shohabah fil Kutubit Tis'ah dan Tafsir Al Qur'an Al Azhimpada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.