Mudahkanlah Orang yang Berhutang Padamu

Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Rio Agusri - Selasa, 02 Juli 2024 06:04 WIB
Mudahkanlah Orang yang Berhutang Padamu
Ilustrasi (Foto int)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,


من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة


"Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya." (HR. Ahmad, Abu Ya'la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalamAs Silsilah Ash Shohihahno. 86 mengatakan bahwa hadits inishohih)


Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ


"Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya." (HR. Bukhari no. 2078)


Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.



Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang


Selain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ


"Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), "Lihatlah amalannya." Kemudian orang tersebut berkata, "Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang.Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya." Lantas Allah pun berkata (yang artinya), "Aku lebih berhak memberi kemudahan". Orang ini pun akhirnya diampuni." (HR. Ahmad. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits inishohih)


Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya 'memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang'. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.


Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ


"Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, "Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?" Kemudian dia mengatakan, "Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya." Lantas Allah pun memberi ampunan padanya." (HR. Bukhari no. 2077)


Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu'sir)?


Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada'urfyaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari'at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagaimuwsir(orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnyamuwsir.Wallahu a'lam.


Inilah sedikit pembahasan mengenai keutamaan orang yang berutang, yang berhati baik untuk memberi tenggang waktu dalam pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan utang sebagian atau seluruhnya.


Namun, yang kami tekankan pada akhir risalah ini bahwa tulisan ini ditujukan bagi orang yang memiliki piutang dan belum juga dilunasi, bukan ditujukan pada orang yang memiliki banyak utang.Jadi jangan salah digunakan dalam berhujah. Orang-orang yang memiliki banyak utang tidak boleh berdalil dengan dalil-dalil yang kami bawakan dalam risalah ini. Coba bayangkan jika orang yang memiliki banyak utang berdalil dengan dalil-dalil di atas, apa yang akan terjadi? Dia malah akan akan sering mengulur waktu dalam pelunasan utang. Untuk mengimbangi pembahasan kali ini, insya Allah pada kesempatan berikutnya kami akan membahas 'bahaya banyak utang'.


Semoga Allah memudahkan kita untuk memiliki akhlaq mulia seperti ini.Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.




Rujukan:


Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil 'Aziz, Dr. Abdul 'Azhim Al Badawiy, Dar Ibnu Rojab


Fathul Bari, Ibnu Hajar, Mawqi' Al Islam


Jami'ul 'Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Mawqi' Shoid Al Fawaidh


Musnad Shohabah fil Kutubit Tis'ah, Asy Syamilah


Shohih Bukhari,Muhammad bin Isma'il Al Bukhari, Mawqi' Wizarotul Awqof Al Mishriyah


Shohih Muslim,Muslim bin Al Hajjaj, Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Dar Ihya' At Turots Al 'Arobiy, Beirut


Shohih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah


Sunan Ibnu Majah,Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Mawqi' Wizarotul Awqof Al Mishriyah


Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Abul Fida' Isma'il bin 'Umar bin Katsir Al Qurosy Ad Dimasqiy, Dar Thobi'ah Linnasyr wat Tawzi'


Tuhfatul Ahwadzi, Mawqi' Al Islam










Sumber: Rumaysho.com

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru